Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 89
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 89 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

hukuman itu adalah pembeslahan separuh kekayaannya, sesuai dengan bunyi hadis, “Kita harus mengutip zakat itu beserta separuh kekayaan.” . Golongan bersenjata yang membangkang membayar zakat seyogya- nya harus dibunuh dan dipermaklumkan perang kepadanya oleh kdum Muslimin, sampai mereka bersedia membayar hak Allah dan fal miskin yang terdapat di dalam kekayaan mereka. Hal itu ditegaskan oleh hadis-hadis shahih dan sesuai dengan tindakan yang diambil oleh khalifah pertama, Abu Bakr as-Siddig dan para sahabat utama lainnya. Seorang Muslim dituntut untuk melaksanakan kewajiban besar dan fondamen Islam yang sangat penting itu. Bila negara lalai menjalan- kannya atau masyarakat segan melakukannya, maka bagaimanapun juga zakat bagi seorang Muslim adalah ibadat sebagai Sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah serta membersihkan diri dan kekaya- an. Seandainya pemerintah tidak mewajibkan, perasaan iman dan Ouran sudah mewajibkannya, karena beragama, harus mengenal ketentuan-ketentuan zakat itu supaya ia dapat melaksanakan ke- wajiban itu menurut cara yang benar. . Kekayaan zakat tidak boleh diserahkan saja penggunaannya kepada para pihak yang berwenang, para pemuka agama, seperti dalam agama Yahudi, atau orang-orang rakus yang memburu-buru kekayaan itu tanpa hak, tetapi harus dikeluarkan sesuai dengan sasaran-sasaran pengeluaran dan orang-orang yang berhak yang sudah ditetapkan oleh ayat: Zakat itu hanyalah untuk fakir miskin, dan seterusnya, dan hadis dengan sejelas-jelasnya. Pengalaman memberi kita pelajaran bahwa yang terpenting rupanya bukantah memungutnya tetapi adalah masalah pengeluarannya. Oleh karena hal itulah Nabi s.a.w. menyata- kan bahwa beliau beserta anggota-anggota keluarga beliau tidak mempunyai hak atas zakat itu, tetapi harus dipungut dari orang-orang kaya pada satu daerah kemudian dikembalikan lagi kepada mereka. Zakat adalah dari dan untuk penduduk setempat. . Zakat bukanlah sekedar bantuan makanan sewaktu-waktu untuk sedikit meringankan penderitaan hidup orang-orang miskin dan selanjutnya tidak diperdulikan lagi bagaimana nasib mereka, tetapi zakat bertujuan menanggulangi kemiskinan, menginginkan agar orang-orang miskin menjadi berkecukupan selama-lamanya, mencari pangkal penyebab kemiskinan itu, dan mengusahakan agar orang- orang miskin itu mampu memperbaiki sendiri kehidupan mereka. Oleh karena zakat merupakan kewajiban tetap yang pasti dan teratur sumber-sumbernya sedangkan tugasnya adalah memberikan sumber


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 89 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi