Komisi Internasional Independen Mencatat 16 Ribu Bukti Kejahatan Israel di Gaza
16 Ribu Kejahatan Israel ditunjukkan dalam bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Komisi Penyelidikan Internasional Independen. Sebuah angka yang seharusnya sudah lebih dari cukup untuk menyadarkan seluruh dunia.
rezaervani.com – 29 Oktober 2025 – Anggota Komisi Penyelidikan Internasional Independen untuk Wilayah Palestina yang Diduduki, Chris Sidoti, mengatakan bahwa komisi tersebut telah memperoleh bukti yang cukup yang membuktikan bahwa pasukan pendudukan Israel telah melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan genosida di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Dalam wawancara dengan Al Jazeera, Sidoti menjelaskan bahwa penyelidikan komisi independen yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait genosida di Gaza telah berlangsung selama dua tahun dan berhasil membuktikan terjadinya kejahatan-kejahatan tersebut berdasarkan bukti yang dikumpulkan langsung oleh komisi.
Ia menegaskan bahwa tim penyelidik telah mengumpulkan lebih dari 16 ribu item bukti yang mencakup foto dan video yang telah diverifikasi serta dihubungkan dengan kesaksian para saksi sesuai dengan protokol PBB.
Dewan Hak Asasi Manusia PBB sebelumnya telah membentuk Komisi Internasional Independen untuk menyelidiki wilayah Palestina yang diduduki — termasuk Yerusalem Timur dan Israel — pada Mei 2021.
Menurut Sidoti, komisi tersebut terus bekerja dengan metode yang sama seperti yang digunakan selama empat tahun terakhir sejak pembentukannya.
Hal itu mencakup wawancara dengan saksi, korban, dan pihak-pihak lain yang memiliki pengetahuan langsung tentang peristiwa yang terjadi, serta penggunaan citra satelit, rekaman video, dan alat analisis bukti digital.
Penyelidikan komisi tidak hanya terbatas pada pendeskripsian kejahatan, tetapi juga mencakup penentuan tanggung jawab, ujar Sidoti. Ia mengungkapkan bahwa komisi dalam banyak kasus telah mengidentifikasi unit-unit militer Israel yang berada di balik kejahatan-kejahatan tersebut.
Selain itu, komisi juga berhasil mengidentifikasi individu, komandan, serta pejabat pemerintah dan militer Israel yang memberikan perintah untuk melakukan kejahatan-kejahatan itu.
Pada 21 November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Mengenai pihak yang menerima laporan komisi, Sidoti mengatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan Majelis Umum PBB, serta dipublikasikan secara terbuka tanpa adanya laporan rahasia yang tidak tersedia untuk publik.
Menanggapi keraguan yang dilontarkan oleh beberapa pihak terhadap hasil penyelidikan, Sidoti menegaskan bahwa kritik hanya datang dari pemerintah Israel, perwakilannya, dan Amerika Serikat, sementara komisi tidak menerima tanggapan dari pihak lain yang ia sebut “serius”.
Sidoti menggambarkan penyelidikan komisi tersebut sebagai proses yang intensif, serius, dan kredibel, serta mencerminkan penerimaan yang luas di tingkat internasional.
Jumlah korban warga Palestina telah meningkat menjadi 68.531 syahid dan 170.402 terluka sejak dimulainya genosida pada 7 Oktober 2023, menurut data terbaru dari Kementerian Kesehatan di Jalur Gaza.
Sumber: Al Jazeera