10 Warga Negara Inggris Lakukan Kejahatan Perang di Gaza
Berita Lengkap -10 Warga Negara Inggris Lakukan Kejahatan Perang di Gaza, demikian dilaporkan oleh Surat Kabar The Guardian Inggris
London – Surat kabar The Guardian melaporkan bahwa Kepolisian Metropolitan London dijadwalkan menerima sebuah laporan resmi pada hari Senin (7/4) terkait dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh sepuluh warga negara Inggris yang pernah bertugas di militer Israel selama agresi di Jalur Gaza.
Laporan tersebut akan diserahkan oleh Michael Mansfield, salah satu pengacara hak asasi manusia paling terkemuka di Inggris. Mansfield tergabung dalam tim pengacara yang akan menyampaikan dokumen setebal 240 halaman kepada Unit Kejahatan Perang di Scotland Yard.
Menurut The Guardian, berkas itu memuat sejumlah tuduhan serius, termasuk pembunuhan disengaja terhadap warga sipil dan tenaga kemanusiaan, di antaranya melalui tembakan sniper, serta pelaksanaan serangan tanpa pandang bulu ke wilayah-wilayah sipil seperti rumah sakit.
Laporan yang disusun oleh tim pengacara dan peneliti asal Inggris di Den Haag itu juga mencakup dugaan serangan terkoordinasi terhadap situs-situs yang dilindungi, seperti tempat bersejarah dan tempat ibadah, serta tindakan pengusiran paksa terhadap warga sipil.
Michael Mansfield, yang dikenal atas kiprahnya dalam sejumlah kasus besar seperti kebakaran Grenfell Tower dan kasus Stephen Lawrence, menyatakan, “Jika ada salah satu warga negara kita yang melakukan kejahatan, maka kita harus mengambil tindakan.”
Ia menambahkan, “Meskipun kita tidak dapat mencegah pemerintah negara asing untuk bertindak semena-mena, kita setidaknya bisa mencegah warga negara kita untuk melakukan hal yang sama.” Mansfield menjelaskan bahwa warga negara Inggris secara hukum terikat untuk tidak terlibat dalam kejahatan yang dilakukan di Palestina, dan menegaskan bahwa “tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.”
The Guardian melaporkan bahwa dokumen tersebut diajukan atas nama Pusat Hak Asasi Manusia Palestina yang berbasis di Gaza, serta Pusat Hukum Inggris untuk Kepentingan Umum. Laporan tersebut mencakup periode antara Oktober 2023 hingga Mei 2024 dan memerlukan waktu enam bulan untuk disusun.
Surat kabar itu menyebutkan bahwa, “untuk alasan hukum,” identitas para tersangka belum diumumkan, meskipun beberapa di antaranya berpangkat perwira militer. Laporan lengkapnya pun belum diungkap ke publik. The Guardian juga mencatat bahwa Israel secara konsisten menyangkal keterlibatan pemimpin politik maupun militernya dalam kejahatan perang selama agresi yang menghancurkan Gaza.
Dalam laporan itu, kejahatan yang dituduhkan kepada sepuluh tersangka—beberapa di antaranya memegang kewarganegaraan ganda—diklasifikasikan sebagai kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Seorang saksi mata yang berada di sebuah fasilitas medis mengatakan bahwa ia melihat “jasad-jasad berserakan di tanah, terutama di tengah halaman rumah sakit, di mana banyak jenazah dikuburkan dalam sebuah kuburan massal.” Ia menambahkan bahwa “sebuah buldoser melindas salah satu jenazah dalam pemandangan yang mengerikan dan menyayat hati, yang merupakan pelanggaran terhadap martabat orang yang telah wafat.”
Sementara itu, Sean Summerfield, seorang pengacara dari Doughty Street Chambers yang turut membantu penyusunan laporan, menyatakan bahwa dokumen tersebut disusun berdasarkan bukti-bukti yang tersedia secara publik serta kesaksian dari para saksi mata, yang secara keseluruhan membentuk “kasus yang kuat,” menurut surat kabar tersebut.
Ia menambahkan, “Saya kira masyarakat akan terkejut saat mengetahui bahwa terdapat bukti yang dapat dipercaya bahwa warga negara Inggris terlibat langsung dalam beberapa kekejaman tersebut.” Summerfield menekankan bahwa tim hukum berharap agar individu-individu tersebut “dihadapkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan kejahatan brutal yang mereka lakukan.”
Laporan tersebut menunjukkan bahwa Inggris memiliki tanggung jawab berdasarkan perjanjian-perjanjian internasional untuk menyelidiki dan menuntut siapa pun yang melakukan “kejahatan internasional berat”. Sementara itu, Pasal 51 dalam Undang-Undang Pengadilan Kriminal Internasional tahun 2001 menyatakan bahwa tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan perang merupakan tindak pidana menurut hukum Inggris dan Wales, meskipun dilakukan di negara lain.
Rajy al-Sourani, Direktur Pusat Hak Asasi Manusia Palestina, mengatakan bahwa apa yang sedang terjadi saat ini tidak manusiawi. “Cukup sudah, pemerintah (Inggris) tidak bisa lagi mengatakan bahwa mereka tidak tahu. Kami telah memberikan semua bukti yang diperlukan.”
Sementara itu, Paul Heron, Direktur Hukum dari Pusat Hukum Inggris untuk Kepentingan Umum, menyatakan, “Kami menyerahkan laporan ini untuk menegaskan bahwa kejahatan-kejahatan ini tidak dilakukan atas nama kami.” Puluhan pakar hukum dan aktivis hak asasi manusia telah menandatangani surat dukungan yang mendesak Unit Kejahatan Perang untuk menyelidiki pengaduan ini.
Sejak 7 Oktober 2023, Israel terus melancarkan perang genosida di Gaza yang telah menyebabkan lebih dari 165 ribu warga Palestina gugur dan terluka, mayoritas di antaranya adalah anak-anak dan perempuan. Selain itu, lebih dari 11 ribu orang masih dinyatakan hilang di tengah situasi kelaparan yang semakin parah di wilayah yang terkepung tersebut.
Sumber : The Guardian