Investigasi Mengejutkan: Israel Bunuh 3.000 Warga Palestina Saat Mencari Bantuan di Gaza
Investigasi terbuka menunjukkan hasil mengejutkan bahwa Tentara Israel Bunuh 3.000 Warga Palestina justru saat warga tersebut sedang mencari bantuan. Ini menguatkan fakta genosida yang sedang dilakukan oleh Israel di Gaza
rezaervani.com – 17 September 2025 – Sebuah investigasi berbasis sumber terbuka — yang disusun oleh lembaga The New Humanitarian yang berbasis di Jenewa — mengungkap bahwa pasukan pendudukan Israel telah membunuh sekitar 3.000 warga Palestina dan melukai sekitar 20.000 lainnya ketika mereka berusaha mendapatkan bantuan kemanusiaan sejak dimulainya perang genosida di Jalur Gaza.
Investigasi ini mendokumentasikan hampir 200 serangan Israel terhadap warga sipil Palestina yang berusaha memperoleh bantuan antara Januari 2024 hingga akhir Juli 2025. Selain itu, dicatat pula sejumlah kejahatan lain yang berkaitan dengan penembakan terhadap warga sipil di dekat lokasi distribusi bantuan, terutama setelah dimulainya aktivitas “Yayasan Kemanusiaan Gaza” yang didukung Amerika Serikat dan Israel pada akhir Mei 2025.
Laporan tersebut menegaskan bahwa serangan-serangan ini bukanlah penyimpangan dari kebiasaan, melainkan eskalasi dari sebuah strategi mematikan yang merupakan bagian inti dari kebijakan strategis Israel. Strategi ini memperdalam krisis kelaparan di Gaza melalui pembunuhan massal rutin terhadap orang-orang yang mencoba mendapatkan makanan dan pasokan pokok lainnya, serta dengan sengaja menghalangi warga Palestina dari kebutuhan dasar untuk bertahan hidup di Gaza.
Menurut The New Humanitarian, jumlah total korban jiwa akibat serangan Israel terhadap para pencari bantuan mencapai sedikitnya 2.957 orang selama 23 bulan terakhir. Sementara itu, sedikitnya 19.866 orang lainnya terluka — setara dengan sekitar 4,6% dari lebih dari 64.600 korban jiwa sejak awal perang Israel di Gaza, dan sedikit lebih dari 12% dari total korban luka.
Adil Haq, profesor hukum internasional di Universitas Rutgers, Amerika Serikat, sekaligus salah satu pakar hukum yang ikut menyusun laporan ini, menyatakan:
“Serangan berulang semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, dan masuk dalam kategori kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta tindakan genosida.”
Ia menambahkan:
“Jika para pemimpin Israel sekadar bersikap acuh terhadap pembunuhan dalam jumlah besar terhadap para pencari bantuan Palestina ini, maka kecaman internasional dan potensi pertanggungjawaban atas kejahatan perang seharusnya cukup untuk memaksa mereka mengubah kebijakan demi mencegah kejahatan serupa di masa depan.”
Investigasi ini menyimpulkan bahwa Israel telah menggunakan serangan terhadap para pencari bantuan sebagai alat untuk berbagai tujuan, di antaranya: “pengendalian massa yang mematikan, pemindahan paksa, dan penghancuran kemampuan kolektif warga Palestina di Gaza untuk tetap bertahan hidup di Gaza.”
Sumber : al Jazeera