Tank dan kendaraan lapis baja milik tentara Israel terlihat bergerak di dekat perbatasan Gaza, sementara serangan Israel terhadap Jalur Gaza terus berlangsung tanpa henti, pada 15 September 2025. [Tsafrir Abayov – Anadolu Agency]
Komisi PBB Menyimpulkan Israel Bersalah atas Genosida di Gaza
PBB kembali menyimpulkan bahwa Israel Bersalah atas Genosida di Gaza
rezaervani.com – 19 September 2025 – Pada 16 September, sebuah laporan tajam dari Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina kembali menambah deretan dokumen mengerikan tentang kekejaman Israel di Gaza. Laporan itu secara gamblang menyatakan Israel bersalah melakukan genosida di Jalur Gaza. Dari lima unsur dalam Konvensi Genosida 1948, Israel dinyatakan bersalah atas empat di antaranya.
Tindakan yang disebutkan dalam laporan mencakup pembunuhan, menyebabkan luka fisik dan mental serius, secara sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang mengarah pada kehancuran fisik, serta memberlakukan kebijakan yang mencegah kelahiran—semuanya dengan maksud khusus untuk menghancurkan rakyat Palestina sebagai sebuah kelompok. “Hari ini kita menyaksikan secara langsung bagaimana janji ‘tidak akan pernah lagi’ dihancurkan di depan mata dunia,” ujar ketua Komisi Navi Pillay.
Temuan ini menambah deretan laporan serupa dari Amnesty International pada Desember 2024, kesimpulan Asosiasi Internasional Cendekia Genosida pada Agustus 2025, hingga laporan Pelapor Khusus PBB untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, Francesca Albanese, yang menyoroti keterkaitan genosida dan kelaparan. Namun, berlimpahnya bukti tersebut belum menghentikan Israel dari penghancuran sistematis Kota Gaza dan pengusiran massal warganya.
Komisi juga menuding Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant telah menghasut tindakan genosida serta gagal dicegah atau dihukum. Para pemimpin politik dan militer Israel yang merancang strategi perang dinyatakan “bertanggung jawab secara langsung atas tindakan genosida yang dilakukan pasukan keamanan Israel” sebagai agen negara.
Laporan itu menyatakan bukti niat genosida sudah jelas, baik dari pernyataan resmi otoritas Israel maupun bukti tidak langsung yang menunjukkan hanya ada satu kesimpulan wajar: niat untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, rakyat Palestina di Jalur Gaza.
Komisi merekomendasikan agar Israel segera menghentikan genosida, mematuhi perintah sementara Mahkamah Internasional (ICJ) yang dikeluarkan Januari, Maret, dan Mei 2024, memberlakukan gencatan senjata permanen, mengakhiri operasi militer di wilayah pendudukan, serta membuka kembali alur bantuan PBB tanpa hambatan. Selain itu, semua tindakan genosida dan hasutan harus diselidiki dan pelakunya dihukum.
Rekomendasi juga ditujukan ke komunitas internasional: setiap negara anggota PBB diminta mencegah genosida di Gaza, menghentikan transfer senjata ke Israel atau pihak ketiga yang berpotensi digunakan untuk genosida, memastikan perusahaan dan individu di wilayah mereka tidak terlibat, serta mendukung investigasi dan proses hukum terhadap Israel, perusahaan, maupun individu yang memfasilitasi genosida.
Komisi ini sendiri lahir pada 2021 melalui mandat Dewan HAM PBB untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum internasional di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, serta di Israel. Laporan terbaru ini menegaskan kembali temuan tiga laporan sebelumnya.
Pencapaian kesimpulan tentang adanya niat genosida merupakan hal besar. Mahkamah Internasional selama ini cenderung berhati-hati dalam mengaitkan niat genosida dengan pola tindak kekerasan. Dalam kasus Bosnia vs Serbia, Serbia tidak dinyatakan bersalah melakukan genosida meski gagal mencegah pembantaian 7.000 Muslim Bosnia di Srebrenica pada 1995. Standar pembuktian yang sangat tinggi itu dikritik sejumlah hakim, termasuk Awn Al-Khasawneh. Begitu pula dalam kasus Serbia vs Kroasia pada 2015, ICJ tidak menyatakan kedua negara bersalah meski ada pembunuhan dan penderitaan sistematis.
Hakim Antônio Augusto Cançado Trindade dalam pendapat berbeda pada kasus Kroasia vs Serbia menegaskan bahwa pelaku genosida hampir selalu bersembunyi di balik alasan “konflik bersenjata”, padahal genosida sering justru menjadi tujuan dari konflik itu sendiri.
Dengan latar ini, laporan Komisi PBB dan Pelapor Khusus Albanese menyingkap bagaimana hukum humaniter internasional disalahgunakan untuk menutupi strategi Israel. Bantuan kemanusiaan pun dipermainkan, dijadikan instrumen yang memperdalam penderitaan warga Palestina.
Israel menanggapi laporan tersebut dengan keras. Kementerian Luar Negeri Israel menyebutnya “distorsi” dan “kebohongan”, menuding penulis laporan sebagai “proksi Hamas” dan “antisemit”, serta menuntut Komisi segera dibubarkan. Bagi Israel, itu akan menjadi langkah paling mudah—tapi juga paling berbahaya bagi prinsip hukum internasional.
Sumber : Middle East Monitor