Dimulainya Pemilihan Umum Pertama untuk Majelis Rakyat Suriah Setelah Kejatuhan Assad
rezaervani.com – 5 Oktober 2025 – Hari ini, Ahad 5 Oktober 2025, berlangsung Pemilu Pertama Suriah untuk memilih Majelis Rakyat di Suriah sejak jatuhnya rezim Presiden terguling Bashar al-Assad pada 8 Desember tahun lalu.
Kantor berita resmi Suriah (SANA) melaporkan bahwa pusat-pusat pemungutan suara yang disetujui di berbagai provinsi di seluruh negeri telah membuka pintunya untuk memulai proses pemungutan suara dan menerima anggota badan pemilih untuk memberikan suara mereka. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan penundaan pemungutan suara di provinsi As-Suwayda, Raqqah, dan Hasakah karena alasan keamanan.
Saluran berita resmi melaporkan bahwa delegasi diplomatik telah tiba di kantor pemilihan di Damaskus untuk memantau jalannya proses pemilu. Disebutkan pula bahwa satuan-satuan keamanan dalam negeri telah dikerahkan di sejumlah alun-alun utama di kota-kota Suriah guna memastikan kelancaran proses pemungutan suara.
Sebanyak 1.578 calon bersaing dalam pemilihan ini, sekitar 14% di antaranya perempuan, yang telah mempresentasikan program mereka melalui seminar dan debat selama satu minggu terakhir.
Majelis baru akan terdiri atas 210 anggota, di mana 140 orang akan dipilih melalui badan-badan pemilih, sementara sepertiganya akan ditunjuk melalui dekret oleh Presiden Republik, Ahmad al-Syar’a.
Diketahui bahwa 70% anggota badan pemilih berasal dari kalangan profesional dan tenaga ahli di berbagai bidang, sementara 30% sisanya terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat dan pemuka yang mewakili berbagai lapisan sosial.
Pemerintah menyatakan bahwa sistem ini dipilih sebagai pengganti pemilihan umum langsung karena tidak adanya data kependudukan yang akurat dan pengungsian jutaan warga Suriah akibat perang.
Masa jabatan Majelis Rakyat ditetapkan selama 30 bulan dan dapat diperpanjang, sebagai bagian dari fase transisi selama empat tahun, dengan kemungkinan perpanjangan satu tahun tambahan.
Majelis ini memiliki tugas mengusulkan dan mengesahkan undang-undang, mengubah atau mencabut undang-undang lama, meratifikasi perjanjian internasional, serta menyetujui anggaran negara dan pemberian amnesti umum.
Selain itu, majelis ini akan memegang peran konstitusional penting dengan membentuk komite untuk menyusun konstitusi permanen, yang akan diajukan ke referendum umum setelah situasi keamanan dan stabilitas memungkinkan seluruh warga Suriah untuk berpartisipasi. Setelah konstitusi disahkan, akan diselenggarakan pemilihan parlemen, lokal, dan presiden.
Pemilihan ini berlangsung tiga bulan setelah Presiden Suriah Ahmad al-Syar’a pada 13 Juni 2025 mengeluarkan Dekret Nomor 66 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan Komite Tertinggi Pemilihan Majelis Rakyat.
Sumber: Al Jazeera + Pers Suriah