Mahkamah Internasional: Israel Wajib Memasukkan Bantuan ke Gaza dan UNRWA Tidak Ada Kaitan dengan Hamas
rezaervani.com – 23 Oktober 2025 – Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari Rabu menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) telah melanggar prinsip netralitas atau melakukan diskriminasi dalam distribusi bantuan di wilayah Palestina yang diduduki, sebagaimana berulang kali dituduhkan oleh Israel.
Dalam sidang yang digelar di Den Haag untuk mengeluarkan pendapat nasihat mengenai kewajiban Israel terhadap bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina, pengadilan menegaskan bahwa Israel tidak dapat membuktikan bahwa sebagian besar staf UNRWA merupakan anggota Gerakan Perlawanan Islam (Hamas).
Presiden Mahkamah, Yuji Iwasawa, mengatakan, “Pengadilan menyimpulkan bahwa Israel tidak berhasil membuktikan klaimnya bahwa sebagian besar staf UNRWA adalah anggota Hamas atau faksi teroris lainnya.”
Mahkamah — yang merupakan lembaga hukum tertinggi di bawah naungan PBB — juga menegaskan bahwa Tel Aviv berkewajiban untuk memfasilitasi pengiriman bantuan ke Gaza, terutama yang disediakan oleh UNRWA, serta melarang penggunaan kelaparan sebagai senjata atau alat perang di wilayah tersebut.
Pengadilan menegaskan bahwa Israel wajib mempermudah semua rencana bantuan bagi penduduk di wilayah yang diduduki, serta menyediakan “kebutuhan dasar” bagi warga di Jalur Gaza, khususnya segala sesuatu yang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan.
Mahkamah juga secara bulat menyimpulkan bahwa “Israel sebagai kekuatan pendudukan wajib melaksanakan kewajiban hukumnya dan menahan diri dari menerapkan undang-undangnya di wilayah Palestina yang diduduki.”
Tanggapan Israel
Sebagai tanggapan awal, Kementerian Luar Negeri Israel menyebut keputusan Mahkamah Internasional tersebut sebagai “upaya untuk memaksakan langkah-langkah politik terhadap Israel.”
Sementara itu, perwakilan Israel di PBB, Danny Danon, menyebut pendapat nasihat pengadilan itu sebagai sesuatu yang “memalukan.”
Danon mengatakan, “Mereka menyalahkan Israel karena tidak bekerja sama dengan lembaga-lembaga PBB. Mereka seharusnya menyalahkan diri mereka sendiri. Lembaga-lembaga ini telah menjadi tempat berlindung bagi para teroris. Contohnya UNRWA, yang selama bertahun-tahun telah mendukung Hamas.”
Perlu dicatat bahwa keputusan baru Mahkamah Internasional ini adalah yang ketiga terkait tindakan Israel sejak dimulainya agresi di Jalur Gaza lebih dari dua tahun lalu. Pada Juli tahun lalu, pengadilan memutuskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal.
Sebelumnya, Mahkamah juga mengeluarkan putusan dalam kasus genosida yang memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah yang diperlukan guna mencegah terjadinya genosida di Gaza.
Afrika Selatan pada Desember 2023 telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional, menuduh Israel melakukan tindakan yang setara dengan genosida terhadap warga sipil di Gaza.
Pengadilan kemudian mengeluarkan langkah-langkah sementara yang menuntut Israel untuk segera mengambil tindakan guna melindungi penduduk dan memastikan bantuan kemanusiaan dapat tersalurkan.
Sumber: Al Jazeera + Kantor Berita