Penyelesaian Kasus Hak-Hak Perempuan Kuwait Bulan Depan
Hak Politik Wanita di Kuwait saat ini sedang dipermasalahkan, Majelis Hakim menetapkan Penyelesaian Kasus Hak-hak Perempuan Kuwait akan dilakuka pada Januari mendatang
rezaervani.com – 2 Desember 2000 – Mahkamah Konstitusi di Kuwait telah menetapkan bulan depan sebagai waktu untuk memutuskan perkara yang menuntut pemberian hak politik penuh bagi perempuan. Sementara itu, pemerintah Kuwait menegaskan sikapnya yang tetap mendukung hak-hak perempuan, namun keberatan terhadap cara perkara tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Tanggal 16 Januari mendatang ditetapkan setelah majelis hakim yang dipimpin oleh Abdullah Al-Issa memeriksa gugatan yang diajukan oleh seorang pengacara atas nama seorang warga Kuwait. Warga tersebut mengeluhkan penolakan Kementerian Dalam Negeri untuk mendaftarkan lima nama perempuan sebagai pemilih di daerah pemilihannya pada Februari tahun lalu.
Mahkamah yang sama sebelumnya telah menolak empat gugatan serupa pada bulan Juli lalu yang meminta agar pasal konstitusi yang melarang perempuan Kuwait memiliki hak memilih dan mencalonkan diri dalam pemilihan umum ditinjau kembali. Saat itu, pengadilan menolak gugatan tersebut dengan alasan prosedural.
Pengacara pemerintah, Hamdi Al-Duwaij, menegaskan bahwa pemerintah Kuwait tetap berpendirian mendukung hak-hak perempuan, tetapi ia menyatakan keberatannya atas cara kasus ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan menyerukan agar gugatan tersebut dibatalkan.
Amir Negara Kuwait, Sheikh Jaber Al-Ahmad Al-Sabah, bersama pemerintah mendukung hak perempuan untuk memilih dan mencalonkan diri. Amir dan pemerintah telah menyatakan bahwa pasal yang melarang perempuan dari hak tersebut bertentangan dengan konstitusi, namun parlemen menolak untuk melakukan perubahan terhadapnya.
Sejumlah anggota parlemen sebelumnya telah mengajukan rancangan undang-undang baru yang bertujuan memberikan hak politik penuh kepada perempuan menjelang pemilihan umum dan pemilihan dewan kota tahun 2003. Majelis Nasional Kuwait akan membahas rancangan ini setelah sebagian besar anggotanya pada bulan November lalu bersatu menentang para pendukung hak-hak perempuan, sehingga menggagalkan rancangan undang-undang yang memberikan hak tersebut kepada perempuan. Parlemen juga membatalkan dekret serupa yang dikeluarkan oleh Amir Kuwait pada pertengahan tahun lalu.
Perlu dicatat bahwa hanya 113 ribu laki-laki yang memiliki hak pilih di Kuwait dari sekitar 820 ribu warga negara, setengahnya adalah perempuan. Meski demikian, perempuan Kuwait digambarkan sebagai yang paling bebas di antara perempuan-perempuan di Teluk karena keterlibatan mereka dalam jabatan-jabatan pemerintahan dan diplomatik tingkat tinggi.
Sumber : al Jazeera