Yerusalem: Uskup Protestan Sebut Israel Lakukan Genosida
Genosida Israel di Palestina, khususnya Gaza, tidak hanya menjadi keprihatinan kalangan Muslim. Uskup Protestan Sebut Israel Lakukan Genosida dalam khutbah yang disampaikannya di Yerusalem
rezaervani.com – 3 November 2025 – Uskup Protestan di Yerusalem, Ibrahim Azar, menyebut Israel melakukan genosida di Jalur Gaza dalam sebuah khotbah yang ia sampaikan di Gereja Penebus (Erlöserkirche), Kota Tua Yerusalem.
“Bagaimana rupa Reformasi setelah dua tahun genosida? Apa arti Reformasi ketika kita memandang dunia, sebuah negeri, yang telah begitu hancur?” ujar rohaniwan asal Palestina itu dalam khotbahnya memperingati Hari Reformasi.
Teks lengkap khotbah Uskup Azar dari Gereja Lutheran Injili di Yordania dan Tanah Suci kemudian dipublikasikan melalui akun Facebook resmi gereja tersebut.
Reaksi Delegasi Jerman
Sebuah delegasi Parlemen Negara Bagian Nordrhein-Westfalen (NRW) yang sedang berkunjung ke Israel dan turut hadir dalam kebaktian itu, menyatakan keterkejutan atas pernyataan Azar.
“Kami secara tegas mengambil jarak dari pandangan yang sepihak dalam khotbah tersebut — terlebih lagi sebagai delegasi Jerman,” bunyi pernyataan resmi parlemen NRW yang dirilis di Düsseldorf.
Ketua parlemen NRW, André Kuper, menyebut bahwa pilihan kata yang digunakan oleh Azar “tidak dapat diterima dan sama sekali tidak pantas bagi kami sebagai orang Jerman.”
Perang Pemusnahan di Gaza
Israel telah melancarkan serangan besar-besaran ke Jalur Gaza sejak Oktober 2023, yang oleh semakin banyak pakar dan organisasi hak asasi manusia dinilai sebagai bentuk genosida.
Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, serangan Israel sejauh ini telah menewaskan lebih dari 68.600 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta menyebabkan sekitar 170.660 orang luka-luka.
Sementara itu, pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan jumlah korban tewas sebenarnya bisa mencapai 200.000 jiwa, karena masih banyak korban hilang atau tertimbun reruntuhan bangunan yang belum berhasil dievakuasi.
Gugatan Hukum Internasional terhadap Israel
Pada November 2025, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selain itu, Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag juga tengah memproses gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan pada Desember 2023, yang menuduh Israel melakukan genosida di Jalur Gaza.
Sumber : TRT Deutsch