Duta Besar Sudan untuk Kairo : Tidak Ada Negosiasi dengan RSF
rezaervani.com – 2 November 2025 – (SUNA) – Duta Besar Sudan untuk Kairo, Imaduddin Mustafa Adawi, menegaskan bahwa pemerintah Sudan menyatakan tidak ada ruang untuk negosiasi dengan milisi teroris Rapid Support Forces (RSF).
Pernyataan tersebut disampaikan Duta Besar Adawi dalam konferensi pers yang digelar pada hari Minggu di kediamannya di Maadi, membahas kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan milisi pemberontak RSF serta situasi kemanusiaan di lapangan. Ia menyoroti kegagalan komunitas internasional dalam memenuhi kewajiban hukumnya untuk melindungi warga sipil dan memulihkan stabilitas, sebagaimana dilakukan di negara bagian Khartoum, Al-Jazirah, Sennar, dan Nil Putih.
Ia menambahkan bahwa milisi tersebut secara sistematis menjalankan kebijakan kelaparan terhadap warga sipil, dan menyatakan bahwa siapa pun yang mencoba melarikan diri dari El-Fashir menghadapi ancaman pembunuhan dan penyembelihan.
Duta Besar Adawi menegaskan bahwa jatuhnya kota El-Fashir merupakan titik balik yang signifikan, menjelaskan bahwa kota tersebut telah lumpuh akibat pengepungan selama 18 bulan, kelaparan, dan pengeboman yang terus-menerus.
Ia menegaskan pula bahwa kejadian di lapangan telah melampaui batas konfrontasi bersenjata, dan kini masuk ke ranah kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida yang terorganisasi.
Duta Besar Adawi menekankan bahwa pemerintah Sudan menyerukan komunitas internasional untuk melampaui sekadar pernyataan kecaman, dan segera mengambil langkah nyata, efektif, dan praktis.
Ia menjelaskan bahwa langkah-langkah praktis tersebut harus mencakup penetapan milisi RSF sebagai organisasi teroris, sesuai standar internasional bagi kelompok bersenjata yang melakukan tindakan teror terhadap warga sipil.
Selain itu, tindakan efektif juga harus mencakup penuntutan terhadap para pelaku pembantaian, termasuk para komandan milisi dan pendukungnya, melalui penyelidikan internasional yang independen dan imparsial di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Mahkamah Internasional (ICJ).
Sumber : Kantor Berita Sudan