Washington Dukung Hapus Sanksi “UU Caesar” untuk Suriah
Diplomasi Presiden Suriah terus dilakukan ke berbagai negara, salah satu hasilnya adalah Washington Dukung Hapus Sanksi “Undang-undang Caesar” yang selama ini diterapkan atas Suriah
rezaervani.com – 1 November 2025 – Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat pada Jumat (kemarin) mengumumkan dukungannya terhadap penghapusan sanksi terhadap Suriah yang diberlakukan berdasarkan “Undang-Undang Caesar”, melalui Rancangan Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) yang saat ini sedang dibahas oleh anggota Kongres AS.
Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri menyatakan bahwa Amerika Serikat terus berkoordinasi secara rutin dengan para mitranya di kawasan, dan menyambut baik setiap investasi atau keterlibatan di Suriah yang bertujuan memberi kesempatan bagi seluruh rakyat Suriah untuk membangun negara yang damai dan sejahtera.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada kantor berita Anadolu, juru bicara lainnya dari Departemen Luar Negeri menegaskan bahwa pemerintahan AS mendukung pencabutan Undang-Undang Caesar, dengan menambahkan:
“Kongres perlu memasukkan klausul pencabutan ini dalam Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional.”
Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa penghapusan sanksi akan tetap sejalan dengan tujuan utama Washington, yaitu mengalahkan kelompok Negara Islam (ISIS) secara total, sekaligus memberi rakyat Suriah peluang untuk masa depan yang lebih baik.
Meskipun beberapa sanksi telah dicabut melalui serangkaian pengecualian luas, bagian paling ketat dari Undang-Undang Caesar masih memerlukan pembatalan resmi oleh Kongres, yang saat ini masih terbelah dalam pandangannya mengenai isu tersebut. Keputusan akhir diharapkan akan diambil sebelum akhir tahun ini.
Kongres AS sebelumnya mengadopsi Undang-Undang Caesar pada 11 Desember 2019, untuk menjatuhkan sanksi terhadap para pejabat rezim mantan Presiden Bashar al-Assad, yang dituduh melakukan kejahatan perang terhadap warga sipil selama konflik di Suriah.
Namun, dengan runtuhnya rezim Assad, keberlanjutan undang-undang tersebut kini menimbulkan dampak negatif bagi rakyat Suriah, karena memberikan sanksi terhadap pihak mana pun—baik lokal maupun asing—yang berinvestasi atau bertransaksi di sektor energi, penerbangan, konstruksi, maupun perbankan Suriah.
Rencana penghapusan sanksi ini muncul seiring niat sejumlah perusahaan besar Arab Saudi untuk menanamkan investasi bernilai miliaran dolar di Suriah, dalam upaya Riyadh mendukung pemulihan ekonomi negara tersebut.
Pada Mei lalu, Arab Saudi bahkan menjadi tuan rumah pertemuan bersejarah antara Presiden AS Donald Trump dan Presiden Suriah Ahmad al-Sharaa di Riyadh, di mana Trump mengumumkan niatnya untuk mencabut seluruh sanksi yang masih berlaku terhadap Damaskus.
Sumber: Al Jazeera + Agensi Berita