Syaikh Wahbah Zuhailiy : Halangan Pernikahan Akibat Hubungan Nasab



Syaikh Wahbah Zuhailiy : Halangan Pernikahan Akibat Hubungan Nasab

Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu

w

S


أما مانع النسب: 
فاتفق الفقهاء على أن النساء المحرمات من قبل النسل: السبع المذكورات في القرآن،

Para fuqaha bersepakat bahwa perempuan yang haram untuk dinikahi akibat keturunan ada 7 (tujuh) sebagaimana yang disebutkan di Al Quran (Surah An Nisa ayat 23 – pent) :

وهن

Mereka adalah :

الأمهات

Para ibu

والبنات

anak-anak perempuan

والأخوات

Saudari-saudari perempuan

والعمات

Bibi-bibi dari pihak Bapak

والخالات

Bibi-bib dari Pihak Ibu

وبنات الأخ

Putri-putri dari saudara laki-laki

، وبنات الأخت.

Putri-putri dari saudara perempuan

Penjelasannya 

والأم: كل أنثى لها عليك ولادة، من جهة الأم أو من جهة الأب.

Ibu adalah : Semua wanita yang memiliki hubungan kelahiran/keturunan dengan anda, baik dari pihak ibu atau dari pihak bapak

والبنت: كل أنثى لك عليها ولادة من قبل الابن أو من قبل البنت أو مباشرة.

Anak-anak perempuan : Semua wanita yang memiliki hubungan kelahiran/keturunan dengan anda dari/setelah putra atau dari/setelah putri (nasab ke bawahnya – pent) atau anak perempuan langsung

والأخت: كل أنثى شاركتك في أحد أصليك، أو في مجموعهما أي الأب أو الأم، أو في كليهما.

Saudari-saudari perempuan : Semua wanita yang sama orang tuanya dengan anda, baik salah satunya (saudara perempuan seayah atau saudara perempuan seibu), atau sama kedua-duanya (ayah dan ibu)

والعمة: كل أنثى هي أخت لأبيك أو لكل ذكر له عليك ولادة.

Bibi-bibi dari pihak ayah : Semua wanita yang merupakan saudara perempuan ayah anda atau dari semua laki-laki yang memiliki hubungan kelahiran dengan anda.

والخالة: أخت أمك، أوأخت كل أنثى لها عليك ولادة.

Bibi-bibi dari pihak ibu : Saudari perempuan ibumu, atau saudari perempuan semua wanita yang memiliki hubungan kelahiran dengan anda

وبنات الأخ: كل أنثى لأخيك عليها ولادة من قبل أمها أو من قبل أبيها أو مباشرة.

Putri-putri saudara laki-laki : semua wanita yang memiliki hubungan kelahiran dengan saudara laki-laki anda, setelah ibunya atau setelah ayahnya (nasab ke bawahnya – pent) atau secara langsung.

وبنات الأخت: كل أنثى لأختك عليها ولادة مباشرة، أو من قبل أمها أو من قبل أبيها.

Putri-putri saudari perempuan : semua wanita yang memiliki hubungan kelahiran dengan saudari perempuan  anda secara langsung, atau setelah ibunya, atau setelah ayahnya. (nasab ke bawahnya – pent)

Print Friendly, PDF & Email


Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.