Apakah Wajib Menafkahi Mertua dan Bagaimana Adabnya ?



Apakah Wajib Menafkahi Mertua dan Bagaimana Adabnya ?

Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu

Artikel Apakah Wajib Menafkahi Mertua dan Bagaimana Adabnya ini masuk dalam Kategori Tanya Jawab

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:

لا يجب على الزوج أن ينفق على والدة زوجته ، وإنما يجب عليه أن ينفق على زوجته وأهل بيته بالمعروف .

Tidak wajib bagi seorang suami untuk memberikan nafkah kepada ibu mertuanya. Kewajiban nafkahnya adalah kepada istrinya dan anggota keluarganya sesuai kemampuannya.

لكن ينبغي عليه أن يكرم زوجته في أهلها ، وأن يساعدهم إن كانوا محتاجين ، ولو من صدقاته ، وزكواته . ويتأكد ذلك في حقه ، إذا لم يكن لوالدة زوجته من ينفق عليها

Namun, sebaiknya suami menghormati keluarga istrinya dan membantu mereka jika mereka membutuhkan, bahkan jika itu dari sedekah atau zakatnya. Hal ini semakin ditekankan untuk dilakukan jika ibu mertuanya tidak memiliki siapa pun yang memberikan nafkah.

وإذا كانت الزوجة تعلم أن نفس زوجها تطيب ببعض الأشياء ، من الطعام ، ونحوها من الأشياء التي يتساهل الناس فيها عادة ؛ فلا حرج عليها أن تعطي والدتها من مثل هذه الأشياء ، بما لا يضر بنفقة بيتها ؛ ولو لم تستأذن زوجها صراحة ، ما دام يغلب على ظنها أنه يسامح في مثل ذلك ، ولا يمنعها منه ؛ ولها بذلك أجر ، وله أجر .

Jika seorang istri mengetahui bahwa suaminya senang dengan beberapa hal, seperti makanan atau hal-hal lain yang biasanya orang anggap remeh, maka tidak ada salahnya ia memberikan sebagian dari hal-hal tersebut kepada ibunya, selama tidak mengganggu nafkah rumah tangganya. Ia tidak perlu meminta izin secara eksplisit kepada suaminya, selama ia yakin bahwa suaminya akan memaafkan dan tidak melarangnya. Dengan melakukan itu, ia mendapatkan pahala, dan suaminya juga mendapatkan pahala.

فعَنْ عَائِشَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

( إِذَا أَنْفَقَتِ المَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ ، كَانَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا أَنْفَقَتْ ، وَلِزَوْجِهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ ، وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ، لاَ يَنْقُصُ بَعْضُهُمْ أَجْرَ بَعْضٍ شَيْئًا) متفق عليه .

“Jika seorang wanita memberikan sebagian makanan dari rumahnya tanpa merusak (maksudnya, tanpa berlebih-lebihan), maka ia mendapatkan pahala atas apa yang ia berikan, suaminya mendapatkan pahala atas apa yang ia usahakan, dan penjaga (rumah) juga mendapatkan pahala seperti itu. Pahala sebagian mereka tidak mengurangi pahala sebagian yang lain.” (Muttafaqun ‘alaihi)

والله أعلم .

Wallahu a’lam

Sumber Utama : IslamQA.info



Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.