Perbedaan Membersihkan Ujung Pakaian dan Bagian Atasnya



Perbedaan Membersihkan Ujung Pakaian dan Bagian Atasnya

Alih Bahasa dan Kompilasi : Reza Ervani bin Asmanu

Artile Perbedaan Membersihkan Ujung Pakaian dan Bagian Atasnya ini masuk dalam Kategori Tanya Jawab

السؤال

Pertanyaan

إذا كان ذيل الثوب مر على قذر أو نجس فإنه يطهره ما بعده، وكذلك الرجل المبللة إذا وطئت مكاناً نجساً،

Jika ujung pakaian melewati kotoran atau najis, maka ujung tersebut dibersihkan oleh bagian berikutnya. Demikian juga dengan kaki yang basah jika menginjak tempat yang najis.

فما حكم بقية الثوب كالطرف أوأعلاه ، وبقية الجسم كالذراع وغيره ؟ 

Lalu, bagaimana hukumnya untuk bagian pakaian lainnya seperti tepi atau bagian atas, dan bagian tubuh lainnya seperti lengan dan sebagainya ?

جزاكم الله خيراً.

الإجابــة

Jawaban

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد :

فالأصل أن النجاسات لا تطهر إلا بالماء الطهور، ولكن لما كانت النعل وذيل المرأة محلين لتكرار ملاقاة النجاسة، جعل التراب لهما طهوراً تخفيفاً لأجل الحاجة،

Pada dasarnya, najis tidak dapat disucikan kecuali dengan air yang suci. Namun, karena sandal dan ujung pakaian perempuan sering kali bersentuhan dengan najis, maka tanah dianggap sebagai pembersih untuk keduanya sebagai keringanan karena kebutuhan.

كما جاء في السنن أن النبي صلى الله عليه وسلم سئل عن المرأة تجر ذيلها على المكان القذر ثم على المكان الطاهر فقال: 

Sebagaimana disebutkan dalam sunnah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang perempuan yang menyeret ujung pakaiannya di atas tempat yang kotor kemudian melewatinya di tempat yang suci, beliau bersabda,

يطهره ما بعده. 

“Yang membersihkannya adalah apa yang datang setelahnya.”

وفي السنن أيضاً أن النبي صلى الله عليه وسلم قال:

Dalam sunnah juga disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إذا أتى أحدكم المسجد فلينظر في نعليه فإن وجد بهما أذى فليدلكهما بالتراب، فإن التراب لهما طهور.

“Jika salah seorang di antara kalian hendak menuju masjid, maka hendaknya ia melihat ke sepatunya. Jika menemukan kotoran, maka hendaknya ia menggosokkannya dengan tanah, karena tanah adalah pembersih bagi keduanya.”

وأما النجاسة على سائر الثياب أو البدن فطهارتها بالماء الطهور،

Adapun najis yang menempel pada seluruh pakaian atau tubuh, maka pembersihannya harus dengan air yang suci.

قال الصنعاني في سبل السلام بعد ذكره لأقوال العلماء في معنى حديث يطهره ما بعده: قال: قال مالك:

As-Shan’ani dalam kitab “Subul as Salam” setelah menyebutkan pendapat para ulama tentang makna hadits “yang membersihkannya adalah apa yang datang setelahnya” berkata, “Malik berkata:

معنى كون الأرض يطهر بعضها بعضاً أن يطأ الأرض القذرة ثم يصل للأرض الطيبة اليابسة فإن بعضها يطهر بعضاً، أما النجاسة تصيب الثوب أو الجسد فلا يطهرها إلا الماء.

Makna sebagian tanah membersihkan sebagian lainnya adalah jika seseorang menginjak tanah yang kotor kemudian melanjutkan ke tanah yang bersih dan kering, maka sebagian tanah itu membersihkan sebagian lainnya. Adapun najis yang menempel pada pakaian atau tubuh, maka ia tidak dapat dibersihkan kecuali dengan air.”

والله أعلم.

Sumber Utama : IslamWeb



Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.