Al Baqarah ayat 30 (3) | at Tafsir wal Bayan



Al Baqarah ayat 30 | at Tafsir wal Bayan (Bagian Ketiga)

Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Marzuq ath Thariifiy

Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu

Tafsir Al Baqarah ayat 30  dan Seluruh Serial dapat anda ikuti Kategori at Tafsir wal Bayan

w

الحكمة من التأمير، وحكمه :

Hikmah dari penunjukan pemimpin, serta hukumnya :

ومن هذا يُؤخَذُ وجوب التأمير على الجماعة؛ لأنَّ تخالف البشرمجردًا علامة فسادهم، وهذا ما قصدته الملائكة في قولهم مستفهمين :

Dari sini dapat diambil kesimpulan tentang kewajiban adanya pemimpin bagi suatu kelompok. Hal itu karena jika manusia dibiarkan tanpa pemimpin, hal itu akan menjadi tanda kerusakan mereka. Inilah yang dimaksud oleh para malaikat ketika mereka bertanya:

أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ ؟! 

“Apakah Engkau hendak menjadikan di dalamnya (bumi) orang yang akan membuat kerusakan di sana dan menumpahkan darah?”

لأنَّ الجِنَّ سَبَقُوا البشر في الأرضِ، فَأَفسَدُوا واقتتلوا.  روى ابن جرير، وابن أبي حاتم، وغيرهما، عن الربيع، عن أبي العالية ؛ في قوله: 

Sebab, bangsa jin telah mendahului manusia di bumi, dan mereka telah membuat kerusakan serta saling berperang. Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim, dan lainnya meriwayatkan dari Ar Rabi’, dari Abu Al ‘Aliyah dalam penjelasan ayat :

إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً، 

“Sesungguhnya Aku akan menjadikan di bumi seorang khalifah,”

إلى قوله : 

hingga firman-Nya :

وَأَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا كُنتُمْ تَكْتُمُونَ﴾ [البقرة : ٣٣]

“Dan Aku mengetahui apa yang kamu tampakkan dan apa yang kamu sembunyikan” (Surah Al Baqarah ayat 30 hingga Akhir Surah al Baqarah ayat 33)

قال: خلق الله الملائكة يوم الأربعاء، وخلَقَ الجِنَّ يوم الخميس، وخلَقَ آدَمَ يومَ الجُمُعَةِ ؛ فكفر قوم من الجنِّ ، فكانت الملائكة تهبط إليهم في الأرض فتقاتلهم، فكانت الدماء بينهم، وكان الفساد في الأرضِ، فَمِن ثَمَّ قَالُوا :

Dikatakan bahwa Allah menciptakan malaikat pada hari Rabu, menciptakan jin pada hari Kamis, dan menciptakan Adam pada hari Jumat. Sebagian kaum jin kafir, sehingga malaikat turun ke bumi untuk memerangi mereka, hingga terjadi pertumpahan darah di antara mereka dan kerusakan di bumi. Oleh karena itu, para malaikat berkata :

أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا ؛ 

“Apakah Engkau akan menjadikan di dalamnya orang yang akan membuat kerusakan di sana (Surah Al Baqarah ayat 30)

كما أفسَدَتِ الجنُّ 

seperti yang dilakukan oleh jin,

وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ

dan menumpahkan darah (Surah Al Baqarah ayat 30)

؛ كما سَفَكُوا

seperti yang mereka lakukan ?” 1

وإنما كان الفساد لازما عن وجود الاستخلاف؛ لأنَّ البشر المستخلَفِينَ يتناسون ما يقعُ مِن خطأ آبائهم، فيتكرر فيهم ما سَبَقَ في غيرهم، بخلاف من يعمرُ ويخلّد دائما بلا استخلاف، فإنَّ الخطأ يقع منه مرة ولا يتكرر غالبًا ؛ لأنَّه يَذكُرُهُ بنفسِهِ، ويذوق ألمه بحواسه .

Kerusakan menjadi sesuatu yang tak terhindarkan dari adanya khilafah, karena manusia yang ditunjuk sebagai khalifah seringkali melupakan kesalahan yang dilakukan oleh leluhur mereka, sehingga kesalahan yang sama berulang pada mereka. Hal ini tidak seperti orang yang menghuni dan hidup selamanya tanpa perlu penggantian. Orang yang demikian, ketika melakukan kesalahan, biasanya tidak mengulanginya karena ia mengingatnya sendiri dan merasakan sakitnya dengan panca inderanya.

ثمَّ إِنَّ مَن يُستخلَفُ يُنازِعُ غيرَهُ على البقاء، ويتشبَّتُ بأسبابه، ويخاف من الموت ويترقبه، ويهرب من أسبابه؛ ليدوم بقاؤه أطول ؛ 

Selain itu, orang yang diangkat sebagai khalifah akan bersaing dengan yang lainnya untuk tetap bertahan hidup, mereka akan berusaha mempertahankan kehidupan, takut akan kematian, serta menghindari sebab-sebab kematian agar dapat bertahan lebih lama.

لهذا نشأ في البشر الحسد والكذب والتدليس والسرقة والقتل منازَعَةً لسلامة الحياة والبقاء فيها . ولا يستقيم حال بني آدم إلا بخليفة يحكم بالعدل؛ 

Karena hal ini, timbullah dalam diri manusia rasa iri, kebohongan, penipuan, pencurian, dan pembunuhan sebagai bentuk persaingan dalam mempertahankan hidup dan keberlangsungan hidup di dunia. Keadaan manusia tidak akan baik kecuali dengan adanya seorang khalifah yang memerintah dengan adil.

ولهذا نجد أنَّ كل فساد الناس يكون بخروجهم عن حُكْمِ اللهِ، وَحُكْمُ اللهِ لا بدَّ له مِن قائم به، وهو الخليفة؛ فالفساد يتحقق بخروج الخليفة عن حُكْمِ اللهِ، وبخروج المحكوم عن حكم الخليفة إذا حكم بحكم الله وبما لا يُنافيه .

Oleh karena itu, kita melihat bahwa segala bentuk kerusakan manusia terjadi ketika mereka keluar dari hukum Allah, dan hukum Allah membutuhkan seseorang yang menegakkannya, yaitu khalifah. Kerusakan akan terjadi jika khalifah keluar dari hukum Allah, dan jika yang diperintah melanggar hukum khalifah ketika ia memerintah dengan hukum Allah dan tidak bertentangan dengan-Nya.

ومن الوجوه على وجوب التأمير : أن الله أمر الناس بالاجتماع، ونَهَى عن التفرق والوَحْدةِ ؛ ففي السنن؛ من حديث ابن عمر مرفوعا : أن رسول الله ﷺ قَالَ : 

Salah satu alasan lain yang menunjukkan kewajiban adanya pemimpin adalah bahwa Allah memerintahkan manusia untuk bersatu dan melarang mereka bercerai-berai dan hidup sendiri-sendiri. Dalam kitab “Sunan,” dari hadits Ibnu Umar yang marfu’  disebutkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

يَدُ اللهِ مَعَ الجَمَاعَةِ ، وَمَنْ شَدَّ شَدَّ إِلَى النَّارِ

“Tangan Allah bersama jamaah, dan barang siapa yang menyendiri, ia akan tersesat ke dalam neraka.”

وروى أحمد، وأبو داود، عن أبي الدَّرْدَاءِ ؛ قال : قال : 

Juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Darda’ yang berkata :

عَلَيْكَ بِالجَمَاعَةِ ؛ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذَّنْبُ الْقَاصِيَةَ

“Tetaplah bersama jamaah, karena serigala hanya memangsa kambing yang menyendiri.”

والوحدة يستقيم أمر الإنسان بها بلا فساد غالبًا؛ لأنَّ الفساد يتحقَّقُ باجتماعه مع غيره، كما يحصُلُ الزنى والسرقة والقتل والغيبة وغير ذلك، 

Hidup sendiri cenderung membawa manusia pada kebaikan tanpa banyak kerusakan, karena kerusakan terjadi ketika manusia berkumpul dengan orang lain. Misalnya, zina, pencurian, pembunuhan, ghibah, dan lain-lain terjadi dalam pergaulan.

ومع هذا فقد أمر الله بالاجتماع؛ لأنَّ منافع الاجتماع أكثر من مضاره، ولا بد لهذه المفاسد الناشئة عن الاجتماع من حكم يضبط، ونظام يحكم.

Namun demikian, Allah tetap memerintahkan manusia untuk berkumpul karena manfaat berkumpul lebih besar daripada bahayanya. Kerusakan yang muncul dari pergaulan ini harus diatur oleh hukum yang mengikat dan sistem yang mengatur.

ودفع الفساد لا يكون إلا بإمام عَدْلٍ ؛ لذا وجب التأميرُ على الناس في الحَضَرِ والسَّفَرِ ؛ لأنَّ أمر الجماعة لا يصلح إلا بذلك، وتُدفع به المشاحة فيما بينهم ؛ وما لا يتم الواجب إلا به فهو واجبٌ .

Menghilangkan kerusakan ini hanya bisa dilakukan dengan adanya pemimpin yang adil. Oleh karena itu, wajib ada pemimpin bagi manusia, baik di masa damai maupun di perjalanan, karena urusan masyarakat tidak akan berjalan baik kecuali dengan pemimpin. Pemimpin ini juga dapat mencegah perselisihan di antara mereka, dan apa yang tidak dapat diselesaikan tanpa suatu hal, maka hal itu menjadi wajib.

Bergabung ke grup Whatsapp Maktabah Reza Ervani : https://chat.whatsapp.com/HKbhRRNw7o33anLrWVy1e3

Catatan Kaki

  1. Tafsir ath Thabariy (1/494) dan Tafsir Ibnu Abi Haatim (1/77)


Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.