Apakah Pajak Bisa Menggantikan Zakat



هل تقوم الضرائب مقام الزكاة

Apakah Pajak Bisa Menggantikan Zakat?

Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu

Artikel Apakah Pajak Bisa Menggantikan Zakat ini termasuk dalam Kategori Tanya Jawab

السؤال

Pertanyaan:

دفع الضرائب بدل الزكاة؟

Apakah boleh membayar pajak sebagai pengganti zakat?

الإجابــة

Jawaban:

لا، ما يجزئ الزكاة في حالها والضرائب غرم مفعول الزكاة لا الزكاة على حالها وإذا تيسر الهروب بدون ضرر على حاله، أما إذا كان هروب يضر أحدًا لا.

Tidak, pajak tidak bisa menggantikan zakat. Zakat tetap wajib dibayarkan pada tempatnya, sedangkan pajak adalah kewajiban lain yang tidak meniadakan zakat. Jika memungkinkan untuk menghindar dari pajak tanpa menimbulkan bahaya atau merugikan orang lain, maka tidak mengapa. Namun, bila upaya menghindarinya dapat merugikan pihak lain, maka tidak boleh dilakukan.

والله أعلم.

Wallahu a’lam.

Sumber : Majmu Fatawa Syaikh bin Baz

pajak | zakat | hukum pajak | zakat vs pajak | fatwa islam



Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.