زوجها لا يصلي ولا يصوم وتريد طريقة لطلب الطلاق
Suaminya Tidak Shalat dan Tidak Berpuasa, dan Ia Ingin Tahu Cara Meminta Cerai
Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu
Artikel Suaminya Tidak Shalat dan Tidak Berpuasa, dan Ia Ingin Tahu Cara Meminta Cerai ini masuk dalam Kategori Tanya Jawab Fiqh Ibadah
السؤال:
Pertanyaan:
قريبة لي متزوجة منذ 27 سنة من رجل لا يصلي ولا يصوم، وقد حاولت معه بكل الطرق… وهو يزداد عنادا… ولها منه بنتان قد تزوجتا وعنده 5 أطفال من زوجة تزوجها عليها، تربيهم له، وابنه الكبير من الزوجة الثانية قد بلغ، ووضعها صعب وهي تقيم معه في دولة غير دولتها وكل أوراقها الرسمية معه، ولا تستطيع أن تروح إلى مكان إلا بإذنه، ودائما يهددها بهم، فما حكم جلوسها معه؟ وهل من طريقة تطلب فيها الطلاق؟.
Kerabat saya telah menikah selama 27 tahun dengan seorang laki-laki yang tidak shalat dan tidak berpuasa. Ia telah mencoba segala cara bersamanya… namun ia semakin keras kepala… Ia memiliki dua anak perempuan yang sudah menikah darinya, dan suaminya memiliki 5 anak dari istri lain yang dinikahinya setelahnya, yang ia (kerabat saya) asuh untuk suaminya. Anak tertua dari istri kedua sudah baligh. Kondisinya sulit, ia tinggal bersama suaminya di negara yang bukan negaranya sendiri, dan seluruh dokumen resminya ada pada suaminya. Ia tidak bisa pergi ke mana pun tanpa izinnya, dan suaminya selalu mengancamnya dengan hal tersebut. Apa hukum menetap bersamanya? Dan apakah ada cara baginya untuk meminta cerai?
الإجابــة:
Jawaban :
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد: فإن كان هذا الرجل تاركاً للصلاة والصوم جحوداً، فهو كافر خارج من الملة، ولا يجوز لامرأته البقاء معه على تلك الحال بل الواجب عليها مفارقته، وراجعي الفتوى الأخرى هنا
Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya. Amma ba’du: Jika laki-laki ini meninggalkan shalat dan puasa karena pengingkaran (juhudan/mengingkari kewajibannya), maka ia adalah kafir yang keluar dari agama. Tidak boleh bagi istrinya untuk tetap bersamanya dalam kondisi tersebut, bahkan wajib baginya untuk memisahinya. Silakan rujuk lain disini :
أمّا إذا كان مقرّاً بوجوب الصلاة والصيام، ولكنه يتركهما تكاسلاً، ففي خروجه عن الملة خلاف بين أهل العلم، والجمهور على عدم خروجه من الملة، وانظري الفتوى الأخرى هنا.
Adapun jika ia mengakui kewajiban shalat dan puasa namun meninggalkannya karena malas, maka dalam hal keluarnya ia dari agama terdapat perbedaan pendapat di antara para ahli ilmu. Mayoritas ulama (Jumhur) berpendapat bahwa ia tidak keluar dari agama. Silakan lihat fatwa lain disini.
فعلى قول الجمهور يجوز للمرأة أن تبقى مع هذا الرجل، لكن الأولى بكل حال أن تفارقه، فلا خير لها في البقاء مع رجل لا يصلي ولا يصوم،
Berdasarkan pendapat Jumhur, diperbolehkan bagi wanita tersebut untuk tetap bersama laki-laki ini, namun yang lebih utama dalam segala kondisi adalah memisahinya; karena tidak ada kebaikan baginya untuk tetap tinggal bersama laki-laki yang tidak shalat dan tidak berpuasa.
قال المرداوي رحمه الله: إذا ترك الزوج حق الله، فالمرأة في ذلك كالزوج فتتخلص منه بالخلع ونحوه. وأمّا إجراءات طلب الطلاق أو الخلع، فهذه يرجع فيها إلى المحكمة الشرعية.
Al-Mardawi rahimahullah berkata: “Jika suami meninggalkan hak Allah, maka istri dalam hal ini memiliki hak (untuk melepaskan diri) sebagaimana suami, ia dapat membebaskan diri darinya dengan cara khula’ dan semisalnya.” Adapun mengenai prosedur permintaan thalaq atau khula, maka hal ini dikembalikan kepada Mahkamah Syariah (Pengadilan Agama).
والله أعلم.
Wallahu a’lam.
Sumber : IslamWeb
Leave a Reply