يحق للزوجة طلب الطلاق للضرر
Istri Berhak Menuntut Cerai Karena Adanya Dharar
Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu
Artikel Istri Berhak Menuntut Cerai Karena Adanya Dharar ini masuk dalam Kategori Tanya Jawab Fiqh Puasa
السؤال:
Pertanyaan:
أنا متزوجة منذ6 سنوات ولدي طفلة عمرها سنة وأشهرطلبت الطلاق من زوجي لأنني اقتنعت باستحالة العيش معه فهو لا يعتبرني من أولوياته ولا يحس بمشاعري و يهمل المنزل واحتياجاته
Saya sudah menikah selama 6 tahun dan memiliki seorang anak perempuan berusia satu tahun beberapa bulan. Saya meminta cerai dari suami saya karena saya meyakini mustahil untuk terus hidup bersamanya. Ia tidak menjadikan saya sebagai prioritasnya, tidak mempedulikan perasaan saya, serta menelantarkan rumah dan kebutuhannya.
ويهمل طفلته وملاعبتها وكذلك يهمل في العلاقة الجنسية معي حيث إنه مثلا لم يقربني منذ شهرين كما أن من طباعه التأجيل والكسل والمماطلة في كل شيء في والتأخرعلى المنزل لساعات متأخرة وعلى مواعيد عمله
Ia juga menelantarkan anak perempuannya dan jarang mengajak bermain, begitu pula ia mengabaikan hubungan seksual dengan saya, yang mana ia misalnya tidak mendekati saya selama dua bulan terakhir. Selain itu, sifatnya suka menunda-nunda, malas, dan suka mengulur waktu dalam segala hal, serta sering pulang ke rumah sangat larut malam dan berulang kali terlambat dari jadwal kerjanya.
وبشكل متكررعلما بأنني طلبت منه التغيير كثيرا وحذرته مرة من المرات وتغير لمدة سنة ثم عاد إلى طبعه وأنا أحس باستحالة العيش معه وعندما طلبت منه الطلاق أصيب بصدمة كبيرة وطلب فرصة للتغيير والمحاولة من جديد وأنا متأكدة بأنه إذا تغير فسيكون مؤقتا ما رأي الشرع في طلبي وهل يجوز طلب الخلع لعدم قيامه بواجبه الزوجي تجاهي؟
Saya sudah sering memintanya untuk berubah dan pernah sekali memperingatkannya, lalu ia sempat berubah selama satu tahun namun kemudian kembali lagi ke sifat asalnya. Saya merasa mustahil untuk hidup bersamanya, dan ketika saya meminta cerai darinya ia merasa sangat terkejut serta meminta kesempatan untuk berubah dan mencoba lagi dari awal. Saya yakin bahwa jika ia berubah pun itu hanyalah sementara. Bagaimana pandangan syariat terhadap permintaan saya ini? Dan apakah boleh menuntut khulu’ karena ia tidak menunaikan kewajiban suami terhadap saya?
الإجابــة:
Jawaban :
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد:
Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para shahabatnya. Amma ba’du:
فالذي ننصحك به أن تعطي زوجك فرصة ثانية لعله يوفي لك بما وعد، ولعله يعرف خطأه ، وأن لأهله حقا عليه ، وما يقوم به ليس من المعاشرة بالمعروف التي أمر الله تعالى بها في كتابه، وأن واجب الرعاية عليه لزوجته أن يكون معها بالقدر الذي يحقق لها الأنس به، والسكن إليه .
Apa yang kami nasehatkan kepadamu adalah agar engkau memberikan suamimu kesempatan kedua, barangkali ia akan menepati janjinya kepadamu dan menyadari kesalahannya. Serta (agar ia menyadari) bahwa keluarganya memiliki hak atas dirinya, dan apa yang ia lakukan bukanlah termasuk mu’asyarah bil ma’ruf (pergaulan yang baik) yang telah Allah Ta’ala perintahkan dalam Kitab-Nya. Serta (menyadari) bahwa kewajiban memberikan perhatian kepada istrinya adalah dengan menemaninya dalam kadar yang dapat mewujudkan ketenangan dan ketenteraman baginya.
فإن استمر بعد ذلك على حاله الأول، ولم يعد في وسعك الصبر أكثر مما مضى، فلك أن تطلبي منه الطلاق للضرر الواقع عليك، وفي حال موافقته على طلاقك فلك كل الحقوق المترتبة عليه: من نفقة، ومؤخر ونحو ذلك.
Jika setelah itu ia tetap pada kondisi semula dan engkau tidak sanggup lagi bersabar lebih dari yang telah lalu, maka engkau diperbolehkan meminta cerai kepadanya karena dharar (kerugian/bahaya) yang menimpamu. Jika ia setuju untuk menceraikanmu, maka engkau berhak mendapatkan seluruh hak-hakmu: mulai dari nafkah, mahar yang tertunda (mu-akh-khar), dan yang semisalnya.
وإن امتنع عن طلاقك ، وتضررت بالمقام معه فيجوز لك أن تختلعي منه على ما تتراضيان عليه من مال، كأن تدفعي له مقدم الصداق وتتنازلي عن مؤخره، وإن رفعت الأمر للمحاكم الشرعية كان ذلك خيرا أيضا .
Namun jika ia enggan menceraikanmu sedangkan engkau menderita karena tinggal bersamanya, maka boleh bagimu untuk melakukan khul’ (gugat cerai dengan tebusan) sesuai dengan harta yang kalian sepakati bersama, seperti engkau mengembalikan mahar awal kepadanya dan merelakan mahar yang tertunda. Jika engkau mengajukan perkara ini ke pengadilan syariat, maka hal itu juga lebih baik.
والله أعلم.
Wallahu a’lam.
Sumber : IslamWeb
Leave a Reply