يجب على الزوجة أن تقيم حيث يقيم زوجها
Istri Wajib Tinggal di Mana Suami Menetap
Alih Bahasa : Reza Ervani bin Asmanu
Artikel Istri Wajib Tinggal di Mana Suami Menetap ini masuk dalam Kategori Tanya Jawab Fiqh Pernikahan
السؤال:
Pertanyaan:
أنا أعمل بالسعودية وبعد مجيئي للسعودية لأول مرة أصرت زوجتي أن تأتي إلى السعودية لترافقني هي وابني لكن الظروف والإجراءات الحكومية لم تسمح بذلك لعدم توافر الشروط للموافقة على استقدام الزوجة ولكن بتيسير من الله نجحت في عمل استقدام لزوجتي وزوجتي فرحت فرحا شديدا وصرفت مبالغ كثيرة على تجهيز الشقة لمجيئها.
Saya bekerja di Arab Saudi. Setelah kedatangan saya ke sini untuk pertama kalinya, istri saya bersikeras untuk datang mendampingi saya bersama putra saya. Namun awalnya, prosedur pemerintah tidak mengizinkan karena tidak terpenuhinya syarat istidqdam (visa tinggal) istri. Dengan kemudahan dari Allah, saya akhirnya berhasil mengurus istidqdam tersebut. Istri saya merasa sangat gembira dan ia bahkan telah mengeluarkan biaya yang banyak untuk menyiapkan apartemen demi menyambut kedatangannya.
وقبل سفرها بأسبوع اتصلت بي وقالت إنها لا تريد أن تسافر وترغب في الجلوس مع أهلها بدون أسباب نهائيا . وأنا لم أوافق وبعد مجيئها بيومين طلبت أن ترجع إلى أهلها مرة أخرى فلم أوافق مع العلم أن هذا دون عصبية مني فطلبت مني الطلاق فأشرت لها أن هذا حرام لأنه من غير سبب شرعي.
Namun, seminggu sebelum keberangkatannya, ia menelepon saya dan mengatakan bahwa ia tidak ingin berangkat. Ia lebih memilih untuk tinggal bersama keluarganya tanpa alasan sama sekali. Tentu saja saya tidak setuju. Setelah kedatangannya di Saudi selama dua hari, ia kembali meminta untuk pulang ke keluarganya. Saya menolak, dan perlu diketahui bahwa hal ini saya sampaikan tanpa emosi. Ia kemudian meminta cerai, lalu saya jelaskan bahwa hal itu haram karena tanpa sebab syar’i.
فلجأت زوجتي إلى الضغط علي بجميع أنواعه ووصلت إلى منع نفسها عني واستفزتني حتى ضربتها ضربا شديدا وبتدخل أهلها ووقوفهم في صفي بالتليفون وهدأ الحال وبطريقتها أقنعتني أنها تسافر ووافقت على ذلك على أن تعدني أنها سوف تعود إلى السعودية مرة أخرى.
Istri saya mulai menekan saya dengan segala cara hingga ia menolak melayani saya (hubungan suami istri) dan terus memprovokasi saya sampai akhirnya saya memukulnya dengan keras. Dengan campur tangan keluarganya melalui telepon, keadaan pun mereda. Ia kemudian meyakinkan saya agar diizinkan pulang ke negaranya dengan janji akan kembali lagi ke Arab Saudi. Saya pun setuju.
وبعد سفرها بأسبوع حدثت مشكلة مع أبي وأخي فوجدتهم يتصلون بي ليشتكوا منها فاتصلت بها وتشاجرت معها بالتليفون فأخذت زوجتي هذا الموضوع لتجيب به الجديد والقديم وحجة لعدم مجيئها خوفا من أن (أبهدلها) .وحتى الآن لا تريد المجيء إلى السعودية مع العلم أني اعتذرت لها عن مشادتي معها في التليفون وأني مازلت أحبها وأني لن أضربها مرة أخرى وسأعاملها على حسب شرع الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم.
Namun seminggu setelah kepulangannya, terjadi masalah antara dia dengan ayah dan saudara laki-laki saya. Mereka menelepon untuk mengeluhkan perilakunya. Saya meneleponnya dan kami bertengkar hebat di telepon. Istri saya menjadikan masalah ini sebagai alasan untuk mengungkit masalah lama dan menjadikannya dalih untuk tidak kembali, dengan alasan takut saya akan menyakitinya (abahdilaha). Sampai sekarang ia tidak mau datang ke Arab Saudi, padahal saya sudah meminta maaf atas ketegangan di telepon tersebut. Saya sampaikan bahwa saya masih mencintainya, tidak akan memukulnya lagi, dan akan memperlakukannya sesuai syariat Allah dan sunnah Rasul-Nya.
وهي تقول إنها أصبحت تكرهني بعد الذي فعلته وشكوتي لأهلها منها مع العلم أنها كانت تحبني كثيرا وذلك حتى قبل آخر خناقة معها على حسب كلامها. زوجتي عصبية وعنيدة جدا وتطلب الطلاق الآن وحجتها الكره الذي حدث وأنها لا تريد العيش مع إنسان بغير إرادتها. أنا غضبي شديد جدا معها في حالة رفع صوتها أو غضبها علي وفي غير ذلك لا أغضب عليها مطلقاً.
Namun ia mengaku mulai membenci saya akibat pemukulan dan pengaduan saya kepada keluarganya. Padahal sebelumnya ia sangat mencintai saya, bahkan menurut pengakuannya, rasa cinta itu masih ada sampai sebelum pertengkaran terakhir kami. Istri saya orang yang emosional dan sangat keras kepala. Sekarang ia menuntut cerai dengan alasan rasa benci dan tidak ingin hidup bersama seseorang tanpa keinginannya. Saya hanya marah besar jika ia meninggikan suara, selain itu saya tidak pernah memarahinya.
أهلها الآن واقفون معي في صفي وضاغطون عليها ومعترفون أنها المخطئة وتم الاتفاق بيني وبين والدها بأنه سوف يقوم بإرسالها لي في أقرب فرصة بالرغم من عدم موافقتها. أنا رأيت زوجتي لمدة شهر ونصف زواج ثم سافرت بناء على موافقتها بالإضافة إلى الشهرين اللذين جلستهم معها في السعودية وكانت فيهم المشاكل يعني الإجمالي زواج لمدة ثلاثة شهور ونصف.
Keluarganya saat ini membela saya, menekan dirinya, dan mengakui bahwa dialah yang bersalah. Saya dan ayahnya telah sepakat bahwa beliau akan segera mengirimnya kembali kepada saya sesegera mungkin meskipun ia tidak setuju. Total kebersamaan kami hanya satu setengah bulan setelah menikah, ditambah dua bulan saat ia di Saudi yang penuh masalah. Jadi total masa pernikahan kami hanyalah tiga setengah bulan.
وبسؤالها أنها كانت على حالة نفسية حسنة قبل سفرها من السعودية وكانت موافقة بإرادتها أن ترجع لتعيش معي أجابت نعم هذا ما حدث لكن تغيرت الظروف لفعلي ما فعلته وكرهها لي بسبب ذلك الفعل. سؤالي هو :
Ketika ditanya apakah ia sebelumnya dalam kondisi psikologis yang baik sebelum kepulangannya dari Arab Saudi dan setuju untuk kembali hidup bersama saya, ia menjawab: “Iya, memang benar demikian, namun keadaan telah berubah karena perbuatanmu (memukul) dan munculnya rasa benci kepadaku akibat perbuatan tersebut.” Pertanyaan saya adalah:
١- هل الكره سبب يعطي الحق للمرأة في طلب الطلاق مع العلم أنها كانت تحب زوجها كثيرا وهذا ناتج عن الغضب ليس إلا ؟
1. Apakah rasa benci merupakan sebab yang memberikan hak kepada wanita untuk menuntut cerai, sementara diketahui bahwa sebelumnya ia sangat mencintai suaminya dan rasa benci itu hanyalah akibat dari kemarahan semata?
٢- ما هو حكم الشرع في إصراري على أنها تسافر لتعيش معي بالرغم من عدم موافقتها ؟
2. Apa hukum syariat atas kegigihan saya agar ia melakukan perjalanan untuk hidup bersama saya meskipun ia tidak setuju?
٣- ما حكم الشرع في أنها لا تريد أن تسافر لتعيش مع زوجها هل في هذا الموقف من حرام عليها ولو حتى السبب هو أنها لا تريد أن تجلس وحدها هي وابنها في السعودية ( في وقت عملي )؟
3. Apa hukum syariat jika ia tidak mau melakukan perjalanan untuk hidup bersama suaminya? Apakah dalam posisi ini terdapat keharaman atas dirinya, meskipun alasannya adalah ia tidak ingin tinggal sendirian bersama putranya di Arab Saudi (saat waktu saya bekerja)?
٤- ما هي نصيحة فضيلتكم لي بأن أفعل لأني أصبحت لا أدري ماذا أفعل ؟
4. Apa nasehat Yang Mulia bagi saya tentang apa yang harus saya lakukan, karena saya sudah tidak tahu lagi harus berbuat apa?
الإجابــة:
Jawaban :
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد:
Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para shahabatnya. Amma ba’du:
فليس للزوجة الحق في الامتناع من الانتقال مع زوجها حيث شاء، ما لم تكن اشترطت ذلك في العقد، فإن انتقالها مع زوجها واجب لأنه نوع من التمكين الذي يجب بمقتضى العقد، وليس لها أن ترفض السفر معه حيث شاء، وكونها تبقى في البيت وحدها حال عمله، ليس عذرا يبيح لها عدم طاعة زوجها ما دامت آمنة على نفسها.
Istri tidak memiliki hak untuk menolak pindah bersama suaminya ke mana pun suami inginkan, selama istri tidak mensyaratkan hal tersebut dalam akad nikah. Sesungguhnya pindahnya istri bersama suami adalah sebuah kewajiban, karena hal itu merupakan bentuk penyerahan diri (tamkin) yang wajib dipenuhi berdasarkan konsekuensi akad nikah. Istri tidak boleh menolak melakukan perjalanan bersama suami ke mana pun ia inginkan. Alasan bahwa ia tinggal sendirian di rumah saat suami bekerja bukanlah udzur yang membolehkannya untuk tidak menaati suami, selama ia merasa aman terhadap dirinya sendiri.
ويحرم عليها منعه من نفسها، فقد ثبت في الصحيحين من حديث أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال:
Dan haram hukumnya bagi istri untuk menolak melayani suaminya. Telah tsabit dalam Shahihain dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika seorang laki-laki memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu sang istri menolak sehingga suami bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi hari.”
وفي صحيح مسلم عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال:
Dan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang laki-laki memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu sang istri menolak melainkan Dia yang berada di langit (Allah) akan murka kepadanya sampai sang suami ridha kepadanya.”
ولا يباح لها طلب الطلاق إلا في حال العذر، ومن ذلك أن تخاف أن لا تقيم حدود الله مما أوجبه عليها تجاه زوجها، وهذا الخوف يحصل للكارهة لزوجها كرها شديدا، بحيث لا تطيق العيش معه، أما الكره المؤقت بسبب مشكلة ما فلا يحصل معه به هذا الخوف عادة، وعلى العموم فمتى حصل ذلك الخوف فإنه يباح للزوجة طلب الطلاق، أو الخلع من الزوج.
Istri tidak diperbolehkan meminta cerai kecuali dalam keadaan adanya udzur (alasan yang dibenarkan). Di antara udzur tersebut adalah jika ia khawatir tidak dapat menegakkan batasan-batasan Allah terkait kewajiban terhadap suaminya. Kekhawatiran ini biasanya terjadi pada istri yang sangat membenci suaminya dengan kebencian yang sangat sehingga tidak tahan lagi hidup bersamanya. Adapun kebencian sementara akibat suatu masalah tertentu, biasanya tidak sampai menimbulkan kekhawatiran tersebut. Secara umum, kapan pun kekhawatiran itu muncul, maka diperbolehkan bagi istri untuk meminta cerai atau khul’ dari suami.
قال في تحفة الحبيب من الشافعية مبينا ما على الزوجة من الحق للزوج وما لها من الحق عليه: الْحَقُّ الْوَاجِبُ لِلزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ أَرْبَعَةٌ: طَاعَتُهُ, وَمُعَاشَرَتُهُ بِالْمَعْرُوفِ, وَتَسْلِيمُ نَفْسِهَا إلَيْهِ, وَمُلَازَمَةُ الْمَسْكَنِ. وَالْحَقُّ الْوَاجِبُ لَهَا عَلَيْهِ أَرْبَعَةٌ أَيْضًا: مُعَاشَرَتُهَا بِالْمَعْرُوفِ, وَمُؤْنَتُهَا, وَالْمَهْرُ, وَالْقَسْمُ.اهـ
Disebutkan dalam Tuhfatul Habib dari madzhab Syafi’iyah saat menjelaskan hak suami atas istri dan hak istri atas suami: “Hak yang wajib bagi suami atas istrinya ada empat: ketaatan kepadanya, pergaulan yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf), menyerahkan diri kepadanya (kebutuhan biologis), dan tetap tinggal di tempat tinggal (yang disediakan suami). Sedangkan hak yang wajib bagi istri atas suaminya juga ada empat: pergaulan yang baik, nafkah (mu’nah), mahar, dan pembagian waktu (jika berpoligami).” Selesai kutipan.
وأخيرا ننصح الزوج بالحكمة والصبر على الزوجة وأن يحسن إليها ويطيب خاطرها حتى تعود إلى سابق عهدها. وفق الله الجميع لما يحب ويرضى.
Terakhir, kami menasehatkan kepada suami agar bersikap bijaksana dan sabar terhadap istri, serta berbuat baik kepadanya dan menyenangkan hatinya agar ia kembali seperti sedia kala. Semoga Allah memberikan taufiq kepada semuanya menuju apa yang Dia cintai dan ridhai.
والله أعلم.
Wallahu a’lam.
Sumber : IslamWeb
Leave a Reply