Tembok Baja Picu Perdebatan Hukum Islam di Mesir
Pembangunan Tembok Baja Picu Perdebatan Hukum Islam di Mesir, karena ini berarti memisahkan secara jelas perbatasan Mesir dan Palestina yang berarti dapat mengisolasi Palestina, terutama Gaza dan masyarakat Muslim di Mesir
rezaervani.com – 1 Januari 2010 – Majma‘ al-Buhuts al-Islamiyyah (Dewan Riset Islam) yang berada di bawah naungan Al-Azhar, mengalami perpecahan di antara para anggotanya mengenai pembangunan tembok baja oleh Mesir di perbatasannya dengan Jalur Gaza — tembok yang oleh sebagian warga Palestina dianggap sebagai langkah untuk memperketat blokade terhadap penduduk Gaza.
Sejumlah ulama mendukung pembangunan tembok tersebut dan menganggapnya sah secara syariat dengan alasan untuk mencegah bahaya, sementara ulama lain menentangnya dan berfatwa bahwa hal itu haram karena menimbulkan penderitaan bagi warga Gaza.
Mayoritas anggota dewan menyetujui pembangunan tembok tersebut, namun sebuah pernyataan yang ditandatangani oleh 25 ulama Al-Azhar, termasuk dua anggota dewan, menuntut pemerintah agar menghentikan pembangunan tembok dan bahkan menyampaikan permintaan maaf resmi kepada rakyat Gaza yang terkepung.
Pernyataan itu juga menuntut agar Mesir menghentikan ekspor gas ke Israel, membatalkan perjanjian damai dengannya, serta menghentikan segala bentuk normalisasi hubungan dengan “entitas Zionis”.
Selain itu, pernyataan tersebut menyeru para pemimpin negara-negara Arab dan Islam untuk mengadakan konferensi guna mengambil sikap tegas menentang pembangunan tembok pemisah tersebut, serta merumuskan rencana menyeluruh untuk mengakhiri blokade yang diberlakukan terhadap Gaza.
Majma‘ al-Buhuts al-Islamiyyah sendiri menyatakan bahwa pembangunan tembok tersebut “diperintahkan oleh syariat Islam, yang menjamin setiap negara hak, keamanan, dan martabatnya.”
Anggota dewan, Abdullah al-Najjar, mengecam fatwa yang dikeluarkan oleh Syekh Yusuf al-Qaradawi yang menyatakan bahwa pembangunan tembok baja oleh Mesir di perbatasan Gaza adalah “haram secara syariat.” Ia menyebut fatwa tersebut “keliru,” dan menegaskan bahwa pembangunan tembok justru merupakan kewajiban untuk mencegah fitnah serta menata urusan keluar-masuk dengan tertib.
Al-Najjar berpendapat bahwa tembok tersebut merupakan penghalang bagi rencana Israel yang ingin memanfaatkan orang-orang Palestina sebagai ujung tombak setelah gagal merebut kembali tanah mereka, dengan memaksa mereka mengungsi ke Semenanjung Sinai dan meninggalkan tanah air mereka.
Sementara itu, anggota dewan lainnya, Muhammad al-Syahhat al-Jundi, mengatakan bahwa pembangunan tembok tidak termasuk perbuatan yang diharamkan, karena tidak ada dalil syar‘i yang melarangnya “selama warga Palestina tetap dapat keluar masuk melalui jalur perbatasan resmi.”
Al-Jundi menjelaskan bahwa dengan membangun tembok tersebut, “kami melindungi diri kami dari penyusupan para penjahat, bahkan dari orang-orang Israel sendiri.”
Sumber: Quds Press