Loading...

Maktabah Reza Ervani



Sunan Abu Dawud
Detail Kitab 1688 / 4590
« Sebelumnya Halaman 1688 dari 4590 Berikutnya » Daftar Isi
Teks Arab
Arabic Original Text
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنِ زِيَادٍ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَمَى أَحَدُكُمْ جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ فَقَدْ حَلَّ لَهُ كُلُّ شَيْءٍ إِلَّا النِّسَاءَقَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا حَدِيثٌ ضَعِيفٌ الْحَجَّاجُ لَمْ يَرَ الزُّهْرِيَّ وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ
Terjemah Indonesia
Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Abdul Wahid bin Ziyad], telah menceritakan kepada Kami [Al Hajjaj] dari [Az Zuhri] dari ['Amrah binti Abdurrahman] dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian melempar jumrah 'aqabah, maka telah halal baginya segala sesuatu, kecuali wanita." Abu Daud berkata; hadis ini adalah hadis dha'if. Al Hajjaj tidak melihat Az Zuhri dan tidak mendengar darinya.

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 1688 dari 4590 Berikutnya » Daftar Isi