Telah berkata Abu Daud; aku membacakan riwayat kepada [Sa'id bin Ya'qub Ath Thalqani], aku katakan kepadanya; telah menceritakan kepada kalian [Ibnu Al Mubarak], dari [Sa'id Abu Syuja'], telah menceritakan kepadaku [Utsman bin Sahl bin Rafi' bin Khadij], ia berkata; sungguh aku dahulu adalah seorang anak yatim di dalam asuhan [Rafi' bin Khadij], dan aku pernah berhaji bersamanya. Kemudian saudara Imran bin Sahl datang kepadanya dan berkata; kami menyewakan tanah kami kepada Fulanah dengan upah dua ratus dirham. Kemudian ia berkata; tinggalkan pekerjaan tersebut, karena sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menyewakan tanah.