Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], dari [Sufyan], dari [Az Zuhri], dari [Abu Bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau telah melarang uang hasil dari penjualan anjing, upah pezina, dan upah dukun.