Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Sunan Abu Dawud - Detail Buku
Halaman Ke : 3834
Jumlah yang dimuat : 4590
« Sebelumnya Halaman 3834 dari 4590 Berikutnya » Daftar Isi
Tabel terjemah Inggris belum dibuat.
Bahasa Indonesia Translation
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Haththan bin Abdullah Ar Raqqasyi] dari [Ubadah bin Ash Shamit] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah dariku, abillah dariku. Allah telah menjadikan bagi wanita-wanita itu hukuman had. Janda dan duda yang berzina, hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam. Perawan dan perjaka yang berzina, maka hukumannya adalah dera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun." Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] dan [Muhammad bin Ash Shabbah bin Sufyan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Manshur] dari [Al Hasan] dengan sanad dan makna yang sama dengan hadis Yahya. Ia menyebutkan, "Dera seratus kali dan rajam." Telah menceritakan kepada kami [Muhamad bin auf Ath Tha`i] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ar rabi' bin rauh bin Khulaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid] -maksudnya Muhammad bin Khalid Al Wahbi- berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Dalham] dari [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbaq] dari [Ubadah bin Ash Shamit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadis ini; Orang-orang berkata kepada Sa'd bin Ubadah, "Wahai Abu Tsabit, hudud telah ditetapkan. Sekiranya engkau mendapati seorang laki-laki sedang bersama isterimu, maka apa yang engkau lakukan?" Sa'd menjawab, "Aku akan membunuh keduanya dengan pedang hingga mereka mati. Sebab tidak masuk akal jika aku pergi mencari empat orang saksi! Jika aku lakukan, tentu mereka telah selesai (melakukan zina)." Orang-orang itu lalu pergi dan berkumpul di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu dengan jawaban Abu Tsabit, ia mengatakan begini dan begini?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Cukuplah pedang sebagai saksi." Kemudian beliau bersabda lagi: "Tidak, aku tidak kawatir orang yang lagi marah dan cemburu (suami) akan bertambah mewabah (semua suami yang cemburu main hakim hakim sendiri).", Abu Daud berkata; [Waki'] meriwayatkan permulaan hadis ini dari [Al Fadhal bin Dahlam] dari [Al Hasan] dari [Qabishah bin Huraits] dari [Salamah bin Al Muhabbaq] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hanyasanya sanad ini (yang disebutkan oleh Waki') adalah sanad hadis Ibnu Al Muhabbaq (yaitu hadis;) "bahwasanya ada seorang laki-laki yang berbuat zina dengan seorang budak perempuan istrinya", Abu Daud berkata; "Al Fadhal bin Dalham bukan seorang yang hafidh (hafal ribuan hadis) namun dia hanya seorang tukang jagal di Washitha"

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 3834 dari 4590 Berikutnya » Daftar Isi