Loading...

Maktabah Reza Ervani



Sunan Abu Dawud
Detail Kitab 4246 / 4590
« Sebelumnya Halaman 4246 dari 4590 Berikutnya » Daftar Isi
Original English
Arabic Original Text
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ قَالَأُتِيَ ابْنُ مَسْعُودٍ فَقِيلَ هَذَا فُلَانٌ تَقْطُرُ لِحْيَتُهُ خَمْرًا فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ إِنَّا قَدْ نُهِينَا عَنْ التَّجَسُّسِ وَلَكِنْ إِنْ يَظْهَرْ لَنَا شَيْءٌ نَأْخُذْ بِهِ
Terjemah Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Zaid bin Wahb] ia berkata, "Pernah [Ibnu Mas'ud] didatangi seseorang lalu ditanya, "Fulan ini telah melumuri janggutnya dengan khamer!" Ibnu Mas'ud berkata, "Sebenaranya kita dilarang untuk memata-matai, namun jika telah jelas perkaranya maka kita harus memberinya hukuman."

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 4246 dari 4590 Berikutnya » Daftar Isi