Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
guru) merupakan lulusan sekolah madrasah, maka semua muridnya adalah anak-anak desa (tak ada anak perempuan), kebanyakan juga sudah belajar di pondok untuk beberapa lama. Sekolah mualimin berlangsung selama tiga tahun, separuh agama, separuh pengetahuan umum dan setelah tamat, para lulusannya bisa kembali serta mengajar di madrasah. Harapannya jelas, yaitu untuk melatih guru-guru yang lebih modern yang kemudian bisa memperbarui sekolah-sekolah desa “dari dalam” ke arah metode yang lebih “progresif". Ini tentu merupakan metode yang lebih efektif daripada menekan secara langsung para pengawas sekolah yang kolot. Sekolah mualimin yang terletak di kauman Mojokuto itu mempunyai enam kali 45 menit pelajaran dalam sehari, selama enam hari dalam satu minggu (hari Jum'at libur). Salah seorang dari kedua gurunya (“lulusan” dari lima tahun tinggal di pondok markas besar NU di sebelah utara Mojokuto) mengajar semua mata pelajaran agama dan yang lain (lulusan sekolah NU yang cukup modern di kota Semarang) mengajar semua mata pelajaran umum. Pelajaran agama meliputi semua pelajaran tetap khas pondok—figh, tauhid dan sebagainya, tetapi tidak ada tasawuf, karena dianggap “terlalu tinggi”—dengan sedikit penekanan baru pada akhlak atau etika, seringkali lebih memiliki kualitas Jawa daripada Islam. (Informan adalah juga guru yang bersangkutan). Etika diambil dari kehidupan pada umumnya, dari hadis dan dari buku-buku filsafat Islam, seperti misalnya kitab tulisan Ali Fikri, seorang penulis Arab klasik. Pengajaran etika berurusan dengan “kesopanan” (yang dalam bahasa Jawa memiliki a! luas daripada dalam bahasa Inggris—lebih berarti “perilaku yang baik”) kepada Tuhan dan manusia. Misalnya, marah atau mengatakan sesuatu dengan cara “keras" kepada seorang ng tahu rahasia seseorang, ia harus menyimpannya untuk diri sendiri. Sebagai contoh, kalau A tahu bahwa B punya utang banyak, ia tidak boleh menceritakannya kepada orang lain. Saya bertanya, "Maksud Anda, kalau A tahu bahwa B akan mencuri, ia tidak boleh berkata apa-apa?” Katanya, tidak demikian: segala sesuatu yang memalukan serta ingin disembunyikan orang, seperti utang dan sebagainya. Kalau seorang pria bertengkar dengan isterinya, maka orang yang mengetahuinya tak boleh menceritakannya kepada orang lain. Ia mengatakan bahwa ada satu hadis tentang ini. Salah seorang sahabat Nabi mengisahkan kepada Nabi bahwa ia hampir saja berzina dengan seorang gadis. Nabi pun berkata kepadanya: “Apa kamu