Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
BAB 15 Tata Laksana Hukum Islam: Islam dan Negara di Mojokuto Hukum Islam (sara') adalah, dalam kata-kata Gibb,'jiwa yang sebenar- benarnya dari kebudayaan Islam: lewat hukumlah perintah-perintah Tuhan yang diberikan dalam Al Gur'an diterjemahkan menjadi rumusan yang konkret untuk perbuatan sekuler. Jadi, di satu sisi tidak ada perbuatan yang benar-benar sekuler bagi seorang muslim sejati sebagaimana (seperti yang akan kita lihat nanti) tidak ada pertentangan antara “Negara" dan “Gereja”. Segala aspek kehidupan tercakup dalam kekuasaan hukum dan, karena hukum itu suci, maka segala aspek kehidupan secara teori adalah suci. Inilah arti teokrasi yang sebenarnya menurut Islam: penerimaan tanpa syarat oleh umat terhadap perintah hukum sebagai ikatan kehidupan sehari-hari “dalam segala segi dan aktivitasnya”? Sejak mangkatnya Muhammad dan penggantinya yang terdekat, teokrasi seperti itu di mana-mana terbukti mungkin dilaksanakan hanya dalam garis besarnya saja. Di mana-mana, hukum Islam harus berkompromi dengan adat setempat. Di mana-mana, ulama dan hakim yang saleh harus berusaha memperluas hukum suci itu ke keseluruhan kehidupan sekuler sebuah masyarakat, mendirikan Darul Islam, “tempat kediaman Islam”. Dan di mana-mana, usaha itu ditolak oleh yang kurang saleh. Jadi, tata laksana hukum selalu merupakan pusat perhatian praktis dari para pemimpin negara Islam. Demikian juga halnya di Indonesia, di mana kompromi yang harus dilakukan oleh hukum suci dengan adat yang telah berakar barangkali lebih besar daripada di beberapa negara Islam yang lain. Maka kita temui di Mojokuto, bentuk sosial yang ketiga—di samping sistem partai dan jaringan sekolah Islam—dimana orientasi keagamaan santri melekat: birokrasi keagamaan.