Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Perkawinan dan Perceraian Secara ideal, dari sudutpandang seorang santri, KUA harus berurusan dengan pelaksanaan seluruh hukum Islam. Namun, dalam kenyataannya ia terbatas pada hal-hal di sekitar perkawinan, talak dan rujuk. Menurut hukum Islam, seorang laki-laki yang hendak menceraikan isterinya harus mengucapkan lafal talak: “Kowe€ kok-talak" (“Kamu saya ceraikan”). Apabila ia mengucapkan talak hanya sekali saja, ia boleh berubah pikiran kapan saja dalam jangka waktu tiga kali menstruasi dan mengambil isterinya kembali, sebuah proses yang disebut rujuk. Sesudah itu, ia hanya memiliki dua talak lagi. a boleh saja, katakanlah, 10 tahun kemudian, menceraikan isterinya lagi dan kemudian mengawininya lagi dalam periode tiga kali menstruasi. Kalau sesudah salahsatu dari talak yang dua itu jatuh, ia tidak rujuk dengan isterinya dalam masa tiga kali menstruasi, maka perceraian benar-benar berlaku: orang itu tak bisa lagi mengawini isterinya kecuali jika perempuan itu telah menikah dan diceraikan oleh orang lain. Begitu pula sesudah talak ketiga (yakni sesudah dua kali rujuk), pasangan itu tidak bisa lagi rujuk kecuali jika si wanita telah menikah dan diceraikan oleh orang lain dalam masa antara itu. Seorang laki-laki, terutama ketika sangat marah kepada isterinya, boleh menjatuhkan tiga talak sekaligus, yang menyebabkan ia tak bisa rujuk lagi. Namun, naib biasanya berusaha menghalang-halangi praktik yang terakhir ini sebagai tergesa-gesa dan tak beralasan. Tata laksana semua ini dan hukum perkawinan mungkin mengambil 8096 dari waktu kerja pegawai-pegawai KUA di Mojokuto. Yayasan Keagamaan dan Naik Haji Waktu kerja para pegawai yang 2096 lagi digunakan untuk mengumpulkan berbagai statistik mengenai umat, mengurus masjid di Mojokuto, memberi kursus kepada modin-modin desa (kursus itu diselenggarakan tiap hari Kamis pagi di Kenaiban untuk pejabat-pejabat kegamaan desa ini, dengan pelajaran yang sebagian besar terkait dengan tugas mereka serta berbagai hal yang mendasar dalam hukum Islam), mengatur yayasan keagamaan dan sampai tingkat tertentu, mengurus ibadah haji. Sebuah yayasan keagamaan disebut wakaf. Ia bisa terdiri atas hampir semua hal yang berharga—rumah, tanah, bangunan, sawah.