Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Agama Jawa - Detail Buku
Halaman Ke : 91
Jumlah yang dimuat : 577
« Sebelumnya Halaman 91 dari 577 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

Sangibu kemudian membayar harganya dan menempatkan kembang mayang itu di samping puterinya. Maka malam pun berlalu. Perkawinannya sendiri berlangsung pada pagi harinya. Untuk hari ini, sistem petungan diterapkan ke setiap jam untuk melihat apakah waktu itu baik atau buruk dan dengan cara demikian, setiap bagian upacara itu dijadwalkan pada saat yang tepat. Pada saat yang baik sebelum tengah hari, pengantin laki-laki pergi dengan para pengiringnya ke kantor naib, pejabat keagamaan yang diberi wewenang mendaftar dan mengesahkan perkawinan. Seluruh rombongan itu dipimpin oleh modin, pejabat keagamaan desa, yang sudah diberitahu oleh si laki-laki beberapa hari sebelumnya yang kemudian mengatur waktunya dengan naib. Sekalipun setiap desa memiliki seorang modin (dan juga beberapa pembantu modin), hanya ada seorang naib untuk tiap kecamatan, yang berkantor di ibukota kecamatan itu. Di Kecamatan Mojokuto, modin yang tinggal di kota harus melayani 18 desa dalam radius sekitar 24 kilometer dari kota itu karenanya, perjalanan rombongan berupa iring- iringan delman panjang, dihiasi daun-daun kelapa hijau, kain merah dan putih serta sejumlah bendera Indonesia itu biasanya berlangsung cukup lama.« Pengantin perempuan biasanya tidak ikut pergi ke kantor naib yang memakan waktu lama itu (yang seringkali secara bergurau disebut sebagai “pergi ke Mekkah”), tetapi diwakili oleh wali-nya, yang menurut hukum Islam, bertanggungjawab atas dirinya. Wali gadis itu ialah saudara laki-laki terdekat dari garis ayah yang masih hidup—baik itu ayahnya sendiri, saudara lelakinya, saudara lelaki ayahnya ataupun kakek dari pihak ayahnya. Kalau semua keluarga lelaki dari pihak ayah sudah tiada, maka naib sendiri akan bertindak sebagai wali-nya, yang dalam kasus ini disebut wali hakim atau “wali yang ditetapkan oleh pengadilan”. Pengantin perempuan, wali-nya dan modin biasanya menghadap naib beberapa hari sebelum perkawinan dilangsungkan, tanpa iringan pawai. Dewasa ini, setelah semakin jelas kepura-puraan bahwa jejaka dan gadis itu belum pernah bertemu sebelum hari perkawinan, maka pengantin perempuan bisa saja menghadap beberapa menit sebelum pengantin laki-laki, dengan pengiring sendiri yang seluruhnya terdiri atas kaum perempuan. Dikantor naib itu, yang di Mojokuto terletak di masjid besar, sang wali secara resmi meminta naib mengawinkan anak perempuannya dengan pengantin laki-laki. Naib lalu bertanya kepada pengantin laki-


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 91 dari 577 Berikutnya » Daftar Isi