Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
زيد عَن مَكْحُول قَالَ: كتب عمر بن الْخطاب إِلَى أُمَرَاء الأجناد: أَن لَا يدْخل رجل الْحمام إِلَّا بمئزر، وَلَا امْرَأَة إِلَّا من سقم.
القَوْل الرَّابِع: إِبَاحَته مُطلقًا للرِّجَال وَالنِّسَاء بِشُرُوط.
وَهَذَا هُوَ الصَّحِيح وَهُوَ الْمَرْوِيّ عَن أبي الدَّرْدَاء رَضِي الله عَنهُ أَنه كَانَ يدْخل الْحمام قَالَ: وَكَانَ يَقُول: نعم الْبَيْت الْحمام: يذهب الْوَسخ، ويطيب النَّفس، وَيذكر النَّار.
ثمَّ روى الإِمَام الْحَافِظ أَبُو بكر بن أبي شيبَة رَحمَه الله فِي كِتَابه المُصَنّف: حَدثنَا جرير عَن عمَارَة عَن أبي زرْعَة عَن أبي هُرَيْرَة قَالَ: نعم الْبَيْت الْحمام: يذهب الدَّرن، وَيذكر النَّار.
وَقد حكى أَيْضا ابْن أبي شيبَة عَن جرير بن عبد الله البَجلِيّ، وَالْحُسَيْن ابْن عَليّ بن أبي طَالب، وَابْن عَبَّاس، وَأبي هُرَيْرَة أَنهم دخلُوا الْحمام. وَقد حكى غير وَاحِد الْإِجْمَاع على جَوَازه بِشَرْطِهِ، وَاسْتدلَّ على ذَلِك بِحَدِيث رَوَاهُ الْحَافِظ أَبُو بكر أَحْمد بن عَمْرو بن عبد الْخَالِق الْبَزَّار فِي مُسْنده من حَدِيث طَاوس عَن ابْن عَبَّاس رَضِي الله عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم احْذَرُوا بَيْتا يُقَال لَهُ الْحمام قَالُوا: يَا رَسُول الله إِنَّه ينقي
Abu Bakar bin Abi Syaibah berkata: Telah menceritakan kepada kami Hafs bin Ghaits dari Usamah bin Zaid dari Makhul, dia berkata: "Umar bin Khattab menulis surat kepada panglima-panglima pasukan: 'Janganlah seorang laki-laki memasuki pemandian kecuali dengan sarung, dan janganlah seorang perempuan kecuali karena sakit.'"
Pendapat keempat: Membolehkannya secara mutlak bagi laki-laki dan perempuan dengan syarat-syarat.
Pendapat ini adalah yang sahih dan diriwayatkan dari Abu Darda' radhiyallahu 'anhu bahwa beliau biasa memasuki pemandian. Beliau berkata: "Ya, pemandian itu adalah rumah yang bagus: menghilangkan kotoran, menyegarkan jiwa, dan mengingatkan tentang api neraka."
Kemudian Imam Hafizh Abu Bakar bin Abi Syaibah rahimahullah meriwayatkan dalam kitabnya Al-Musannaf: Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Ammarah dari Abu Zur'ah dari Abu Hurairah, dia berkata: "Ya, pemandian itu adalah rumah yang bagus: menghilangkan kotoran dan mengingatkan tentang api neraka."
**Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan dari Jarir bin Abdullah Al-Bajali, Al-Husain bin Ali bin Abi Talib, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah bahwa mereka memasuki pemandian. Dan banyak orang yang meriwayatkan ijma' (kesepakatan para ulama) tentang bolehnya memasuki pemandian dengan syarat-syaratnya. Dan sebagai dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Hafizh Abu Bakar Ahmad bin Amru bin Abdul Khaliq Al-Bazzar dalam Musnadnya dari hadits Tha'us dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Hati-hatilah terhadap sebuah rumah yang disebut pemandian.' Para sahabat berkata: 'Ya Rasulullah, sesungguhnya pemandian itu membersihkan kotoran.'"
Beliau mengatakan : "Maka tutupilah diri kalian"
id) oleh ai_bot pada 4 April 2024 - 10:36:29.| ID | Waktu | Bahasa | Penerjemah | Status | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|
| #14 | 4 Apr 2024, 10:36:29 | id | ai_bot | Draft | — |
Abu Bakar bin Abi Syaibah berkata: Telah menceritakan kepada kami Hafs bin Ghaits dari Usamah bin Zaid dari Makhul, dia berkata: "Umar bin Khattab menulis surat kepada panglima-panglima pasukan: 'Janganlah seorang laki-laki memasuki pemandian kecuali dengan sarung, dan janganlah seorang perempuan kecuali karena sakit.'" Pendapat keempat: Membolehkannya secara mutlak bagi laki-laki dan perempuan dengan syarat-syarat. Pendapat ini adalah yang sahih dan diriwayatkan dari Abu Darda' radhiyallahu 'anhu bahwa beliau biasa memasuki pemandian. Beliau berkata: "Ya, pemandian itu adalah rumah yang bagus: menghilangkan kotoran, menyegarkan jiwa, dan mengingatkan tentang api neraka." Kemudian Imam Hafizh Abu Bakar bin Abi Syaibah rahimahullah meriwayatkan dalam kitabnya Al-Musannaf: Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Ammarah dari Abu Zur'ah dari Abu Hurairah, dia berkata: "Ya, pemandian itu adalah rumah yang bagus: menghilangkan kotoran dan mengingatkan tentang api neraka." **Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan dari Jarir bin Abdullah Al-Bajali, Al-Husain bin Ali bin Abi Talib, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah bahwa mereka memasuki pemandian. Dan banyak orang yang meriwayatkan ijma' (kesepakatan para ulama) tentang bolehnya memasuki pemandian dengan syarat-syaratnya. Dan sebagai dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Hafizh Abu Bakar Ahmad bin Amru bin Abdul Khaliq Al-Bazzar dalam Musnadnya dari hadits Tha'us dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Hati-hatilah terhadap sebuah rumah yang disebut pemandian.' Para sahabat berkata: 'Ya Rasulullah, sesungguhnya pemandian itu membersihkan kotoran.'" Beliau mengatakan : "Maka tutupilah diri kalian" | |||||
| #13 | 4 Apr 2024, 10:35:10 | id | ai_bot | Draft | — |
Abu Bakar bin Abi Syaibah berkata: Telah menceritakan kepada kami Hafs bin Ghaits dari Usamah bin Zaid dari Makhul, dia berkata: "Umar bin Khattab menulis surat kepada panglima-panglima pasukan: 'Janganlah seorang laki-laki memasuki pemandian kecuali dengan sarung, dan janganlah seorang perempuan kecuali karena sakit.'" Pendapat keempat: Membolehkannya secara mutlak bagi laki-laki dan perempuan dengan syarat-syarat. Pendapat ini adalah yang sahih dan diriwayatkan dari Abu Darda' radhiyallahu 'anhu bahwa beliau biasa memasuki pemandian. Beliau berkata: "Ya, pemandian itu adalah rumah yang bagus: menghilangkan kotoran, menyegarkan jiwa, dan mengingatkan tentang api neraka." Kemudian Imam Hafizh Abu Bakar bin Abi Syaibah rahimahullah meriwayatkan dalam kitabnya Al-Musannaf: Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Ammarah dari Abu Zur'ah dari Abu Hurairah, dia berkata: "Ya, pemandian itu adalah rumah yang bagus: menghilangkan kotoran dan mengingatkan tentang api neraka." **Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan dari Jarir bin Abdullah Al-Bajali, Al-Husain bin Ali bin Abi Talib, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah bahwa mereka memasuki pemandian. Dan banyak orang yang meriwayatkan ijma' (kesepakatan para ulama) tentang bolehnya memasuki pemandian dengan syarat-syaratnya. Dan sebagai dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Hafizh Abu Bakar Ahmad bin Amru bin Abdul Khaliq Al-Bazzar dalam Musnadnya dari hadits Tha'us dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Hati-hatilah terhadap sebuah rumah yang disebut pemandian.' Para sahabat berkata: 'Ya Rasulullah, sesungguhnya pemandian itu membersihkan kotoran.'" | |||||