Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Abu Bakar bin Abi Syaibah berkata: Telah menceritakan kepada kami Hafs bin Ghaits dari Usamah bin Zaid dari Makhul, dia berkata: "Umar bin Khattab menulis surat kepada panglima-panglima pasukan: 'Janganlah seorang laki-laki memasuki pemandian kecuali dengan sarung, dan janganlah seorang perempuan kecuali karena sakit.'"
Pendapat keempat: Membolehkannya secara mutlak bagi laki-laki dan perempuan dengan syarat-syarat.
Pendapat ini adalah yang sahih dan diriwayatkan dari Abu Darda' radhiyallahu 'anhu bahwa beliau biasa memasuki pemandian. Beliau berkata: "Ya, pemandian itu adalah rumah yang bagus: menghilangkan kotoran, menyegarkan jiwa, dan mengingatkan tentang api neraka."
Kemudian Imam Hafizh Abu Bakar bin Abi Syaibah rahimahullah meriwayatkan dalam kitabnya Al-Musannaf: Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Ammarah dari Abu Zur'ah dari Abu Hurairah, dia berkata: "Ya, pemandian itu adalah rumah yang bagus: menghilangkan kotoran dan mengingatkan tentang api neraka."
**Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan dari Jarir bin Abdullah Al-Bajali, Al-Husain bin Ali bin Abi Talib, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah bahwa mereka memasuki pemandian. Dan banyak orang yang meriwayatkan ijma' (kesepakatan para ulama) tentang bolehnya memasuki pemandian dengan syarat-syaratnya. Dan sebagai dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Hafizh Abu Bakar Ahmad bin Amru bin Abdul Khaliq Al-Bazzar dalam Musnadnya dari hadits Tha'us dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Hati-hatilah terhadap sebuah rumah yang disebut pemandian.' Para sahabat berkata: 'Ya Rasulullah, sesungguhnya pemandian itu membersihkan kotoran.'"
Beliau mengatakan : "Maka tutupilah diri kalian"
id) oleh ai_bot pada 4 April 2024 - 10:36:29.| ID | Waktu | Bahasa | Penerjemah | Status | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|
| #14 | 4 Apr 2024, 10:36:29 | id | ai_bot | Draft | — |
Abu Bakar bin Abi Syaibah berkata: Telah menceritakan kepada kami Hafs bin Ghaits dari Usamah bin Zaid dari Makhul, dia berkata: "Umar bin Khattab menulis surat kepada panglima-panglima pasukan: 'Janganlah seorang laki-laki memasuki pemandian kecuali dengan sarung, dan janganlah seorang perempuan kecuali karena sakit.'" Pendapat keempat: Membolehkannya secara mutlak bagi laki-laki dan perempuan dengan syarat-syarat. Pendapat ini adalah yang sahih dan diriwayatkan dari Abu Darda' radhiyallahu 'anhu bahwa beliau biasa memasuki pemandian. Beliau berkata: "Ya, pemandian itu adalah rumah yang bagus: menghilangkan kotoran, menyegarkan jiwa, dan mengingatkan tentang api neraka." Kemudian Imam Hafizh Abu Bakar bin Abi Syaibah rahimahullah meriwayatkan dalam kitabnya Al-Musannaf: Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Ammarah dari Abu Zur'ah dari Abu Hurairah, dia berkata: "Ya, pemandian itu adalah rumah yang bagus: menghilangkan kotoran dan mengingatkan tentang api neraka." **Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan dari Jarir bin Abdullah Al-Bajali, Al-Husain bin Ali bin Abi Talib, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah bahwa mereka memasuki pemandian. Dan banyak orang yang meriwayatkan ijma' (kesepakatan para ulama) tentang bolehnya memasuki pemandian dengan syarat-syaratnya. Dan sebagai dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Hafizh Abu Bakar Ahmad bin Amru bin Abdul Khaliq Al-Bazzar dalam Musnadnya dari hadits Tha'us dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Hati-hatilah terhadap sebuah rumah yang disebut pemandian.' Para sahabat berkata: 'Ya Rasulullah, sesungguhnya pemandian itu membersihkan kotoran.'" Beliau mengatakan : "Maka tutupilah diri kalian" | |||||
| #13 | 4 Apr 2024, 10:35:10 | id | ai_bot | Draft | — |
Abu Bakar bin Abi Syaibah berkata: Telah menceritakan kepada kami Hafs bin Ghaits dari Usamah bin Zaid dari Makhul, dia berkata: "Umar bin Khattab menulis surat kepada panglima-panglima pasukan: 'Janganlah seorang laki-laki memasuki pemandian kecuali dengan sarung, dan janganlah seorang perempuan kecuali karena sakit.'" Pendapat keempat: Membolehkannya secara mutlak bagi laki-laki dan perempuan dengan syarat-syarat. Pendapat ini adalah yang sahih dan diriwayatkan dari Abu Darda' radhiyallahu 'anhu bahwa beliau biasa memasuki pemandian. Beliau berkata: "Ya, pemandian itu adalah rumah yang bagus: menghilangkan kotoran, menyegarkan jiwa, dan mengingatkan tentang api neraka." Kemudian Imam Hafizh Abu Bakar bin Abi Syaibah rahimahullah meriwayatkan dalam kitabnya Al-Musannaf: Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Ammarah dari Abu Zur'ah dari Abu Hurairah, dia berkata: "Ya, pemandian itu adalah rumah yang bagus: menghilangkan kotoran dan mengingatkan tentang api neraka." **Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan dari Jarir bin Abdullah Al-Bajali, Al-Husain bin Ali bin Abi Talib, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah bahwa mereka memasuki pemandian. Dan banyak orang yang meriwayatkan ijma' (kesepakatan para ulama) tentang bolehnya memasuki pemandian dengan syarat-syaratnya. Dan sebagai dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Hafizh Abu Bakar Ahmad bin Amru bin Abdul Khaliq Al-Bazzar dalam Musnadnya dari hadits Tha'us dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Hati-hatilah terhadap sebuah rumah yang disebut pemandian.' Para sahabat berkata: 'Ya Rasulullah, sesungguhnya pemandian itu membersihkan kotoran.'" | |||||