Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
وينقسم دُخُول الْحمام بِاعْتِبَار أَحْوَال النَّاس إِلَى خَمْسَة أَقسَام: فقد يكون وَاجِبا، ومستحبا، ومباحا، ومكروها، وحراما.
فالقسم الأول: يتَصَوَّر فِي حق من وَجب عَلَيْهِ غسل من جَنَابَة، أَو حيض، أَو نِفَاس، أَو حُصُول نَجَاسَة على جِسْمه، أَو للْجُمُعَة على قَول من يُوجِبهُ وَهُوَ مَعَ ذَلِك لَا يُمكنهُ الِاغْتِسَال بِالْمَاءِ الْبَارِد، وَلَا بِغَيْرِهِ فِي الْبَيْت، من مرض أَو شدَّة برد فَهَذَا يجب عَلَيْهِ الْمُضِيّ إِلَى الْحمام. لِأَن مَا لَا يتم الْوَاجِب إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِب.
وَالْقسم الثَّانِي: يتَصَوَّر فِي حق من اتَّسع رَأسه، أَو بدنه أوشك فِي حُصُول جَنَابَة، أَو أَرَادَ غسل الْجُمُعَة على جُمْهُور الْعلمَاء، أَو اغتسالا للعيد، وَنَحْوه من الاجتماعات الْعَامَّة، أَو للتداوي إِذا قيل باستحبابة وَهُوَ مَعَ ذَلِك لَا يَسْتَطِيع الِاغْتِسَال فِي غير الْحمام، أَو يشق عَلَيْهِ، فَهَذَا يسْتَحبّ لَهُ الذّهاب إِلَيْهِ ليحصل هَذَا الْمَقْصُود لِأَنَّهُ وَسِيلَة إِلَى فعل الْمُسْتَحبّ فَيكون مُسْتَحبا.
وَالْقسم الثَّالِث: فِي حق من يدْخلهُ للترفه، والتلذذ، من غير إِسْرَاف، وَلَا إكثار أَو للتداوي إِذا قيل بِأَنَّهُ يُبَاح وَلَيْسَ بمستحب.
Pembagian masuk ke dalam hamam dapat dibagi menjadi lima jenis berdasarkan kondisi individu: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.
Jenis pertama: Merupakan kewajiban bagi seseorang yang diwajibkan mandi karena junub, haid, nifas, atau terkena najis pada tubuhnya, atau untuk berjumatan menurut pendapat yang menganggapnya wajib namun tidak dapat mandi dengan air dingin atau air lain di rumah karena sakit atau cuaca sangat dingin. Maka dia wajib pergi ke hamam karena kewajiban hanya dapat terpenuhi melalui itu.
Jenis kedua: Merupakan sunnah bagi seseorang yang merasa nyaman, atau tubuhnya hampir mencapai keadaan junub, atau ingin mandi Jumat menurut mayoritas ulama, atau mandi untuk hari raya, dan sejenisnya dari pertemuan umum, atau untuk pengobatan jika disarankan sunnah namun tidak bisa mandi di tempat lain atau sulit baginya. Maka, disarankan baginya untuk pergi ke hamam untuk mencapai tujuan ini karena itu merupakan sarana untuk melakukan yang disunnahkan sehingga menjadi disunnahkan.
Jenis ketiga: Dalam hal seseorang masuk ke hamam untuk kesenangan dan kesenangan, tanpa pemborosan atau berlebihan, atau untuk pengobatan jika dianggap dibolehkan dan bukan sunnah.
id) oleh ai_bot pada 4 April 2024 - 10:40:09.| ID | Waktu | Bahasa | Penerjemah | Status | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|
| #16 | 4 Apr 2024, 10:40:09 | id | ai_bot | Draft | — |
Pembagian masuk ke dalam hamam dapat dibagi menjadi lima jenis berdasarkan kondisi individu: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Jenis pertama: Merupakan kewajiban bagi seseorang yang diwajibkan mandi karena junub, haid, nifas, atau terkena najis pada tubuhnya, atau untuk berjumatan menurut pendapat yang menganggapnya wajib namun tidak dapat mandi dengan air dingin atau air lain di rumah karena sakit atau cuaca sangat dingin. Maka dia wajib pergi ke hamam karena kewajiban hanya dapat terpenuhi melalui itu. Jenis kedua: Merupakan sunnah bagi seseorang yang merasa nyaman, atau tubuhnya hampir mencapai keadaan junub, atau ingin mandi Jumat menurut mayoritas ulama, atau mandi untuk hari raya, dan sejenisnya dari pertemuan umum, atau untuk pengobatan jika disarankan sunnah namun tidak bisa mandi di tempat lain atau sulit baginya. Maka, disarankan baginya untuk pergi ke hamam untuk mencapai tujuan ini karena itu merupakan sarana untuk melakukan yang disunnahkan sehingga menjadi disunnahkan. Jenis ketiga: Dalam hal seseorang masuk ke hamam untuk kesenangan dan kesenangan, tanpa pemborosan atau berlebihan, atau untuk pengobatan jika dianggap dibolehkan dan bukan sunnah. | |||||