Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : al Adab wa al Ahkam al Muta'alaqah bi dukhul al Hamam - Detail Buku
Halaman Ke : 12
Jumlah yang dimuat : 76
« Sebelumnya Halaman 12 dari 76 Berikutnya » Daftar Isi
Tabel terjemah Inggris belum dibuat.
Bahasa Indonesia Translation


Pembagian masuk ke dalam hamam dapat dibagi menjadi lima jenis berdasarkan kondisi individu: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.

Jenis pertama: Merupakan kewajiban bagi seseorang yang diwajibkan mandi karena junub, haid, nifas, atau terkena najis pada tubuhnya, atau untuk berjumatan menurut pendapat yang menganggapnya wajib namun tidak dapat mandi dengan air dingin atau air lain di rumah karena sakit atau cuaca sangat dingin. Maka dia wajib pergi ke hamam karena kewajiban hanya dapat terpenuhi melalui itu.

Jenis kedua: Merupakan sunnah bagi seseorang yang merasa nyaman, atau tubuhnya hampir mencapai keadaan junub, atau ingin mandi Jumat menurut mayoritas ulama, atau mandi untuk hari raya, dan sejenisnya dari pertemuan umum, atau untuk pengobatan jika disarankan sunnah namun tidak bisa mandi di tempat lain atau sulit baginya. Maka, disarankan baginya untuk pergi ke hamam untuk mencapai tujuan ini karena itu merupakan sarana untuk melakukan yang disunnahkan sehingga menjadi disunnahkan.

Jenis ketiga: Dalam hal seseorang masuk ke hamam untuk kesenangan dan kesenangan, tanpa pemborosan atau berlebihan, atau untuk pengobatan jika dianggap dibolehkan dan bukan sunnah.


Versi terbaru (bahasa: id) oleh ai_bot pada 4 April 2024 - 10:40:09.
IDWaktuBahasaPenerjemahStatusAksi
#164 Apr 2024, 10:40:09idai_botDraft

Pembagian masuk ke dalam hamam dapat dibagi menjadi lima jenis berdasarkan kondisi individu: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.

Jenis pertama: Merupakan kewajiban bagi seseorang yang diwajibkan mandi karena junub, haid, nifas, atau terkena najis pada tubuhnya, atau untuk berjumatan menurut pendapat yang menganggapnya wajib namun tidak dapat mandi dengan air dingin atau air lain di rumah karena sakit atau cuaca sangat dingin. Maka dia wajib pergi ke hamam karena kewajiban hanya dapat terpenuhi melalui itu.

Jenis kedua: Merupakan sunnah bagi seseorang yang merasa nyaman, atau tubuhnya hampir mencapai keadaan junub, atau ingin mandi Jumat menurut mayoritas ulama, atau mandi untuk hari raya, dan sejenisnya dari pertemuan umum, atau untuk pengobatan jika disarankan sunnah namun tidak bisa mandi di tempat lain atau sulit baginya. Maka, disarankan baginya untuk pergi ke hamam untuk mencapai tujuan ini karena itu merupakan sarana untuk melakukan yang disunnahkan sehingga menjadi disunnahkan.

Jenis ketiga: Dalam hal seseorang masuk ke hamam untuk kesenangan dan kesenangan, tanpa pemborosan atau berlebihan, atau untuk pengobatan jika dianggap dibolehkan dan bukan sunnah.


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 12 dari 76 Berikutnya » Daftar Isi