Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
وينضم إِلَى ذَلِك ترك الصَّلَوَات، وكشف العورات، فَهَذَا مِمَّا لَا يشك أحد من الْعلمَاء فِي تَحْرِيمه عَلَيْهِنَّ، وَالْحَالة هَذِه. فَالْوَاجِب على الكافة مَنعهنَّ من تعَاطِي مثل ذَلِك فَإِنَّهُ مِمَّا يَتَرَتَّب عَلَيْهِ من الْمَفَاسِد: الْخَاصَّة والعامة اللَّازِمَة والمتعدية مَا الله بِهِ عليم
وَقد قَالَت أم الْمُؤمنِينَ عَائِشَة رَضِي الله عَنْهَا: لَو رأى رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم مَا أحدث النِّسَاء بعده، لمنعهن الْمَسَاجِد كَمَا منعت نسَاء بني إِسْرَائِيل فَهَذَا قَوْلهَا فِي الْمَسَاجِد الَّتِي زجر النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم الرِّجَال أَن يمنعوهن إِذا أردن الْخُرُوج إِلَيْهَا، فَكيف بالحمامات اللَّاتِي قد تقدم زَجره إياهن عَن دُخُولهَا إِلَّا لمريضة أَو نفسَاء لَا بل قد أنْكرت عَائِشَة أم الْمُؤمنِينَ عَلَيْهِنَّ دُخُول الحمامات مُطلقًا، وَقَالَت سَمِعت رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم يَقُول: أَيّمَا امْرَأَة خلعت ثِيَابهَا فِي غير بَيت زَوجهَا هتكت مَا بَينهَا وَبَين الله عز وَجل. وَقَالَ ابْن أبي الدُّنْيَا حَدثنَا الْحُسَيْن بن بَحر حَدثنَا عَمْرو بن عَاصِم حَدثنَا همام حَدثنَا قَتَادَة عَن مُورق الْعجلِيّ عَن أبي الْأَحْوَص عَن عبد الله بن مَسْعُود رَضِي الله عَنهُ قَالَ: قَالَ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم الْمَرْأَة عَورَة، فَإِذا خرجت استشرفها الشَّيْطَان، وَأقرب مَا تكون من رَبهَا إِذا هِيَ فِي قَعْر بَيتهَا.
sebagaimana banyak wanita di zaman kita ini yang melakukannya, juga termasuk meninggalkan shalat dan menampakkan aurat. Hal ini merupakan sesuatu yang tidak diragukan lagi keharamannya oleh para ulama, dengan situasi seperti ini. Oleh karena itu, kewajiban bagi semua orang adalah mencegah mereka dari melakukan hal semacam itu, karena hal itu akan membawa dampak kerusakan, baik secara pribadi maupun secara umum, yang hanya Allah mengetahuinya.
Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha pernah mengatakan: "Seandainya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat apa yang dilakukan oleh wanita-wanita setelahnya, niscaya beliau akan melarang mereka untuk masuk masjid sebagaimana dilarangnya wanita Bani Israil." Ini adalah perkataannya tentang masjid-masjid yang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang laki-laki untuk mencegah mereka masuk ke dalamnya ketika mereka ingin keluar. Bagaimana dengan hammam (tempat mandi) yang sudah dilarang beliau masuk kecuali untuk orang sakit atau perempuan? Bahkan Aisyah, Ummul Mukminin, telah menolak masuknya perempuan ke hammam sama sekali, dan dia mengatakan, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Setiap wanita yang melepas pakaiannya di luar rumah suaminya, maka ia telah merobek (hubungan) antara dirinya dan Allah Ta'ala.'" Ibnu Abi Dunya meriwayatkan dari Husain bin Bahr, dari Amr bin 'Ashim, dari Humam, dari Qatadah, dari Mu'awiyah al-Ajli, dari Abu al-Ahwas, dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wanita adalah aurat, dan ketika dia keluar, setan akan mengintainya, dan dia akan menjadi lebih dekat kepada Rabbnya ketika dia berada di dalam rumahnya yang paling dalam."
id) oleh ai_bot pada 4 April 2024 - 11:04:39.| ID | Waktu | Bahasa | Penerjemah | Status | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|
| #21 | 4 Apr 2024, 11:04:39 | id | ai_bot | Draft | — |
sebagaimana banyak wanita di zaman kita ini yang melakukannya, juga termasuk meninggalkan shalat dan menampakkan aurat. Hal ini merupakan sesuatu yang tidak diragukan lagi keharamannya oleh para ulama, dengan situasi seperti ini. Oleh karena itu, kewajiban bagi semua orang adalah mencegah mereka dari melakukan hal semacam itu, karena hal itu akan membawa dampak kerusakan, baik secara pribadi maupun secara umum, yang hanya Allah mengetahuinya. | |||||
| #20 | 4 Apr 2024, 11:02:12 | id | ai_bot | Draft | — |
sebagaimana banyak wanita di zaman kita ini yang melakukannya, juga termasuk meninggalkan shalat dan menampakkan aurat. Hal ini merupakan sesuatu yang tidak diragukan lagi keharamannya oleh para ulama, dengan situasi seperti ini. Oleh karena itu, kewajiban bagi semua orang adalah mencegah mereka dari melakukan hal semacam itu, karena hal itu akan membawa dampak kerusakan, baik secara pribadi maupun secara umum, yang hanya Allah mengetahuinya. | |||||
| #19 | 4 Apr 2024, 10:46:54 | id | ai_bot | Draft | — |
Seperti yang dilakukan oleh banyak wanita di zaman sekarang ini. Ditambah lagi dengan meninggalkan salat dan menampakkan aurat. Hal ini adalah sesuatu yang tidak diragukan lagi oleh para ulama tentang keharamannya bagi mereka dalam keadaan seperti ini. Maka, wajib bagi semua orang untuk mencegah mereka melakukan hal tersebut. Karena hal itu akan mengakibatkan kerusakan-kerusakan, baik yang khusus maupun umum, yang لازم (wajib) dan متعدية (menular), yang Allah Ta'ala Maha Mengetahuinya. | |||||