Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
MA APP EA AA “Membinakan yang aam atas yang khas adalah wajib." Jadi kalau kitanyatakan secara lebih mudah difahami ialah: Isi ayat Surat al Araf ialah memerintahkan kita mendengar dan berdiam diri ketika al-Guran dibaca orang. Itu dam atau umum di mana saja. kecuali seketika menjadi ma'mum di belakang Imam yang menjahar. Maka pada waktu itu perintah mendengar dan berdiam diri itu tidak berlaku lagi, sebab Nabi telah mengatakan bahwa tidak sah sembahyang barangsiapa yang tidak membaca al-Fatihah. Maka kalau dia mendengarkan bacaan Imam saja dan berdiam diri, padahal dia disuruh membaca sendiri di saat itu tidaklah sah sembahyangnya. Hadis Abu Hurairah pun umum menyuruh takbir apabila Imam telah takbir dan berdiam diri, apabila Imam telah membaca. Inipun umum. Maka dikecuali kanlah dia oleh Hadis Ubadah tadi, yang menegaskan larangan Rasulullah membaca apa-apa juapun, kecuali alFatihah. Dandatang pula sebuahHadis Anas bin Malik, dirawikan oleh Ibnu Hibban, demikian bunyinya: PUYUE SA AE 5 G b Ao dng aJ Ag EN AE SA VA GE3E VVy 9. “Berkata Rasulullah s.a.w.: Apakah kamu membaca di dalam sem- bahyang yang kamu di belakang Imam, padahal Imam sedang membaca? Jangan berbuat begitu. Tetapi hendaklah membaca tiap seorang kamu akan Fatihatul.Kitab di dalam dirinya. (Artinya: baca dengan tidak keras-keras. )" Oleh sebab itu maka golongan pertama tadi menjalankanlah kedua maksud ini, yaitu mereka menetapkan membaca al-Fatihah, di belakang Imam yang menjahar, tetapi tidak boleh keras, supaya jangan terganggu Imam yang sedang membaca. Dan apabila telah selesai membaca al-Fatihah, merekapun men- jalankan maksud Hadis, yaitu berdiam diri mendengarkan segala bacaan Imam yang lain. Masalah ini adalah masalah ijtihadiyah, yang kalau ada orang yang berhenti samasekali membaca al-Fatihah karena berpegang pada Hadis Abu Hurairah dan ayat 204 Surat al A'raf tadi, pegangannya ialah semata-mata ijtihad hendak. lah dihormati. Adapun penulis tafsir ini, kalau orang bertanya, manakah di antara kedua faham itu yang penulis merasa puas hati memegangnya, maka penulis menjawab: “Aku memegang faham yang pertama, yaitu walaupun Imam menjaharkan bacaannya, namun sebagai ma'mum penulis tetap membaca al Fatihah untuk diri sendiri. Karena payah penulis hendak mengenyampingkan