Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] ia berkata; "Setiap isteri yang diceraikan, dia berhak menerima mut'ah." Malik berkata; "Telah sampai kepadaku kabar dari Al Qasim bin Muhammad seperti ini." Malik berkata; "Bagi kami mut'ah tidak ada batasan minimal dan maksimalnya."