Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Al Fudlail bin Abu Abdullah] budak Al Mahri, bahwa [Al Qasim bin Muhammad] dan [Salim bin Abdullah] berkata; "Jika seorang isteri diceraikan kemudian dia memasuki masa haid yang ketiga, maka dia telah bercerai dari suaminya dan halal untuk menikah lagi."