Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Al Muwatha - Detail Buku
Halaman Ke : 1066
Jumlah yang dimuat : 1594
« Sebelumnya Halaman 1066 dari 1594 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ وَعَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُسَيْطٍ اللَّيْثِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُ قَالَ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِأَيُّمَا امْرَأَةٍ طُلِّقَتْ فَحَاضَتْ حَيْضَةً أَوْ حَيْضَتَيْنِ ثُمَّ رَفَعَتْهَا حَيْضَتُهَا فَإِنَّهَا تَنْتَظِرُ تِسْعَةَ أَشْهُرٍ فَإِنْ بَانَ بِهَا حَمْلٌ فَذَلِكَ وَإِلَّا اعْتَدَّتْ بَعْدَ التِّسْعَةِ أَشْهُرٍ ثَلَاثَةَ أَشْهُرٍ ثُمَّ حَلَّتْ
Bahasa Indonesia Translation
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dan dari [Yazid bin Abdullah bin Qusaith Al Laitsi] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] ia berkata, [Umar Ibnul Khattab] berkata; "Wanita mana saja yang dicerai kemudian dia mengalami sekali atau dua kali haid dan setelah itu dia monopause (tidak lagi haid), maka hendaklah dia menunggu sampai sembilan bulan. Jika dia dalam keadaan hamil maka ia menjadi halal setelah melahirkan, tetapi jika tidak hamil maka ia harus menjalani masa iddah lagi selama tiga bulan. Setelah itu dia boleh menikah."

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 1066 dari 1594 Berikutnya » Daftar Isi