Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah benar seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk di wasiatkan lalu membiarkannya dua malam, kecuali (hendaknya) wasiatnya ditulis terlebih dahulu."