Telah bercerita kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah bercerita kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa 'Umar memberi persyaratan pada harta yang diwaqafkannya yaitu pengurusnya boleh memakannya, boleh juga memberi makan temannya dan tidak untuk menimbun harta".