Telah bercerita kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abdullah bin Abu Mulaikah] berkata; "Penduduk Kufah menulis surat kepada [Ibnu Az Zubair] (bertanya) tentang kedudukan kakek (dalam fara'idl/warisan), maka Ibnu Az Zubair berkata; "Adapun yang ada adalah seperti yang disabdakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Seandainya aku diperbolehkan dari ummat ini mengambil seseorang sebagai puncak kekasih, pasti aku mengambilnya (Abu Bakr) ". Beliau menempatkannya sebagai bapak, maksudnya Abu Bakr".