Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Shahih Bukhari - Detail Buku
Halaman Ke : 3646
Jumlah yang dimuat : 7008
« Sebelumnya Halaman 3646 dari 7008 Berikutnya » Daftar Isi
Tabel terjemah Inggris belum dibuat.
Bahasa Indonesia Translation
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dia mendengar [Abu Al Minhal Abdurrahman bin Muth'im] berkata; "Syarik pernahh menjual beberapa dirham kepadaku secara nasi'ah (pembayaran ditunda dengan nilai lebih). Maka aku berkata; "Maha suci Allah, apakah ini diperbolehkan?". Syarik berkata; "Mahasuci Allah. Demi Allah, kami melakukannya di pasar dan tidak ada seorangpun yang melarangnya." Lalu aku bertanya kepada [Al Bara' bin 'Azib], dia menjawab; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah sementara kami mempraktekkan cara jual beli seperti ini. Apabila dengan cara kontan, maka tidak ada dosa padanya. Namun jika dengan nasi'ah, maka hal ini tidak diperbolehkan. Pergilah menemui Zaid bin Arqam dan tanyalah kepadanya, karena dia adalah seorang saudagar yang sukses." Maka aku bertanya kepada [Zaid bin Arqam] dan dia menjawab seperti yang di katakan Al Bara'." Suatu kali Sufyan berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemui kami di Madinah, ketika kami tengah berjual beli. Dan dia berkata; "Nasi'ah adalah pembayaran jual beli pada waktu yang ditentukan yaitu tahun depan atau musim haji."

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 3646 dari 7008 Berikutnya » Daftar Isi