Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] telah mengabarkan kepadaku ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] mengatakan; tangan pencuri tidak dipotong jika kurang dari senilai perisai yang dinamakan hajafah atau perisai yang dinamakan tirs, masing-masing keduanya mempunyai harga. Hadis ini diriwayatkan oleh [Waki'] dan [Ibnu Idris] dari [Hisyam] dari [ayahnya] secara mursal.