Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan orang yang berzina dan dia belum menikah dengan mengasingkan selama setahun dan menegakkan hukuman had baginya.