Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
'Kami pemah melakukan az!”, sedang waktu itu al-Guran masih turuni kalau hal tersebut dilarang, niscaya al-Guran akan melarangnya." Ini menunjukkan, bahwa apa saja yang didiamkan oleh wahyu, bukanlah terlarang. Mereka bebas untuk mengerjakannya, sehingga ada nas yang melarang dan mencegahnya. Demikianlah salah satu daripada kesempurnaan kecerdasan para sahabat. Dan dengan ini pula, ditetapkan suatu kaidah: "Soal ibadah tidak boleh dikerjakan kecuali dengan syariat yang ditetapkan Allah: dan suatu hukum adat tidak boleh diharamkan, kecuali dengan ketentuan yang diharamkan oleh Allah. 1.2 Menentukan Halal-Haram Semata-Mata Hak Allah DASAR kedua: Bahwa Islam telah memberikan suatu batas wewenang untuk menentukan halal dan haram, yaitu dengan melepaskan hak tersebut dari tangan manusia, betapapun tingginya kedudukan manusia tersebut dalam bidang agama maupun duniawinya. Hak tersebut semata-mata ditangan Allah. Bukan pastor, bukan pendeta, bukan raja dan bukan sultan yang berhak menentukan halat-haram. ' Barangsiapa bersikap demikian, berarti telah melanggar batas dan menentang hak Allah datam menetapkan perundang-undangan untuk ummat manusia. Dan barangsiapa yang menerima serta mengikuti sikap tersebut, berarti dia telah menjadikan mereka itu sebagai sekutu Allah, sedang pengikutnya disebut "musyrik'. Firman Allah: "Apakah mereka itu mempunyai sekutu yang mengadakan agama untuk mereka, sesuatu yang tidak diizinkan Allah? (as-Syura: 21) Al-4uran telah mengecap ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) yang telah memberikan kekuasaan kepada para pastor dan pendeta untuk menetapkan halal dan haram, 'dengan firmannya sebagai berikut: "Mereka itu telah menjadikan para pastor dan pendetanya sebagai tuhan selain Allah: dan begitu juga Isa bin Maryam (telah dituhankan), padahal mereka tidak diperintah melainkan supaya hanya berbakti kepada Allah Tuhan yang Esa, tiada Tuhan melainkan Dia, maha suci Allah dari apa-apa yang mereka sekutukan." (at-Taubah: 31)' 'Adi bin Hatim pada suatu ketika pernah datang ke tempat Rasulullah -.pada waktu itu dia lebih dekat pada Nasrani sebelum ia masuk Istam-- setelah dia mendengar ayat tersebut, kemudian ia berkata: Ya Rasulullah Sesungguhnya mereka itu tidak menyembah para pastor dan pendeta itu. Maka jawab Nabi s.a.w. 'Betul! Tetapi mereka (para pastor dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang