Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka." (Riwayat Tarmizi) "Memang mereka (ahli kitab) itu tidak menyernbah pendeta dan pastor, tetapi apabila pendeta dan pastor itu menghalalkan sesuatu, mereka pun ikut menghalaikan juga: dan apabila pendeta dan pastor itu mengharamkan sesuatu, mereka pun ikut mengharamkan juga. Orang-orang Nasrani tetap beranggapan, bahwa Isa al-Masih telah memberikan kepada murid-muridnya -ketika beliau naik ke langit- suatu penyerahan (mandat) untuk menetapkan halal dan haram dengan sesuka hatinya. Hal ini tersebut dalam Injil Matius 18:18 yang berbunyi sebagai berikut: “Sesungguhnya aku berkata kepadamu, barang apa yang kamu ikat di atas bumi, itulah terikat kelak di sorga: dan barang apa yang kamu lepas di atas bumi, itupun terlepas kelak di sorga. Al-Guran telah mengecap juga kepada orang-orang musyrik yang berani mengharamkan dan menghalaikan tanpa izin Allah, dengan kata-katanya sebagai berikut: Katakanlah! Apakah kamu menyetahui apa-apa yang Allah telah turunkan untuk kamu daripada rezeki, kemudian dijadikan sebagian daripadanya itu, haram dan halal: katakanlah apakah Allah telah memberi izin kepadamu, ataukah memang kamu hendak berdusta atas (nama) Allah?'(Yunus: 59) Dan firman Allah juga: "Dan jangan kamu berani mengatakan terhadap apa yang dikatakan oleh lidah-lidah kamu dengan dusta: bahwa ini halal dan ini haram, supaya kamu berbuat dusta atas (nama) Allah, sesungguhnya orang-orang yang berani berbuat dusta atas (nama) Allah tidak akan dapat bahagia." (an- Naht: 116) Dari beberapa ayat dan Hadis seperti yang tersebut di atas, para ahli figih mengetahui dengan pasti, bahwa hanya Allahlah yang berhak menentukan halal dan haram, baik dalam kitabNya (al-Guran) ataupun melalui lidah RasulNya (Sunnah). Tugas mereka tidak lebih, hanya menerangkan hukum Allah tentang halal dan haram itu. Seperti firmanNya: 'Sungguh Allah telah menerangkan kepada kamu apa yang la haramkan atas kamu." (al-Aniam: 119) Para ahli figih sedikitpun tidak berwenang menetapkan hukum syara' ini boleh dan ini tidak boleh. Mereka, dalam kedudukannya sebagai imam ataupun mujtahid, pada menghindar dari fatwa, satu sama lain berusaha untuk tidak jatuh kepada kesalahan dalam menentukan halal dan haram (mengharamkan yang halai dan menghalaikan yang haram). Imam Syafi'i dalam al-Um" meriwayatkan, bahwa Gadhi Abu Yusuf, murid Abu Hanifah pernah mengatakan: “Saya jumpai guru-guru kami dari para ahli ilmu, bahwa mereka