Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Halal Haram dalam Islam - Detail Buku
Halaman Ke : 37
Jumlah yang dimuat : 112
« Sebelumnya Halaman 37 dari 112 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

'Dan Allah mengharamkan atas mereka yang kotor-kotor.” (al-Ataf: 156) Sementara ahli penyelidik berpendapat, bahwa membiasakan makan daging babi dapat melemahkan perasaan cemburu terhadap hal-hal yang terlarang. 2.1.8 Binatang Yang Disembelih Bukan Karena Allah 4) Yang keempat ialah binatang yang disembelih bukan karena Allah, yaitu binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, misalnya nama berhala Kaum penyembah berhala (watsaniyyin) dahulu apabila hendak menyembelih binatang, mereka sebut nama-nama berhala mereka seperti Laata dan Uzza. Ini berarti suatu tagarrub kepada selain Allah dan menyembah kepada selain asma' Allah yang Maha Besar. Jadi sebab (illah) diharamkannya binatang yang disembelih bukan karena Allah di sini ialah semata-mata illah agama, dengan tujuan untuk melindungi agidah tauhid, kemurnian agidah dan memberantas kemusyrikan dengan segala macam manifestasi berhalanya dalam seluruh lapangan. Allah yang menjadikan manusia, yang menyerahkan semua di bumi ini kepada manusia dan yang menjinakkan binatang untuk manusia, telah memberikan perkenan kepada manusia untuk mengalirkan darah binatang tersebut guna memenuhi kepentingan manusia dengan menyebut asmaNya ketika menyembelih. Dengan demikian, menyebut asma' Allah ketika itu berarti suatu pengakuan, bahwa Dialah yang menjadikan binatang yang hidup ini, dan kini telah memberi perkenan untuk menyembelihnya. Oleh karena itu, menyebut selain nama Allah ketika menyembelih berarti meniadakan perkenan ini dan dia berhak menerima larangan memakan binatang yang disembelih itu. 2.1.9 Macam-Macam Bangkai Empat macam binatang yang disebutkan di atas adalah masih terlalu global (mujmal), 'dan kemudian diperinci dalam surah al-Maidah menjadi 10 macam, seperti yang telah kami sebutkan di atas dalam pembicaraan tentang bangkai, yang perinciannya adalah sebagai berikut: 5. Al-Munkhanigah, yaitu binatang yang mati karena dicekik, baik dengan cara menghimpit leher binatang tersebut ataupun meletakkan kepala binatang pada tempat yang sempit dan sebagainya sehingga binatang tersebut mati. 6. Al-Maugudzah, yaitu binatang yang mati karena dipukul dengan tongkat dan sebagainya. 7. Al-Mutaraddiyah, yaitu binatang yang jatuh dari tempat yang tinggi sehingga mati. Yang seperti ini ialah binatang yang jatuh dalam sumur. 8. An-Nathihah, yaitu binatang yang baku hantam antara satu dengan lain, sehingga mati.


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 37 dari 112 Berikutnya » Daftar Isi