Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Halal Haram dalam Islam - Detail Buku
Halaman Ke : 39
Jumlah yang dimuat : 112
« Sebelumnya Halaman 39 dari 112 Berikutnya » Daftar Isi
Tabel terjemah Inggris belum dibuat.
Bahasa Indonesia Translation

Orang-orang jahiliah biasa menyembelih binatang untuk dihadiahkan kepada berhala- berhala tersebut dengan maksud bertagarrub kepada Tuhannya. Binatang-binatang yang disembelih untuk maksud di atas termasuk salah satu macam yang disembelih bukan karena Allah. Baik yang disembelih bukan karena Allah ataupun yang disembelih untuk berhala, kedua-duanya adalah suatu pengagungan terhadap berhala (thaghut). Bedanya ialah: bahwa binatang yang disembelih bukan karena Allah itu, kadang-kadang disembelih untuk sesuatu patung, tetapi binatang itu sendiri jauh dari patung tersebut dan jauh dari berhala (nushub), tetapi di situ disebutnya nama thaghut (berhala). Adapun binatang yang disembelih untuk berhala, yaitu mesti binatang tersebut disembelih di dekat patung tersebut dan tidak mesti dengan menyebut nama selain Allah. Karena berhala-berhala dan patung-patung itu berada di sekitar Kabah, sedang sementara orang beranggapan, bahwa menyembelih untuk dihadiahkan kepada berhala-berhala tersebut berarti suatu penghormatan kepada Baitullah, maka anggapan seperti itu oleh al-Guran dihilangkannya dan ditetapkanlah haramnya binatang tersebut dengan nas yang tegas dan jelas, sekalipun itu difahami dari kalimat maa uhilla ighairillah (apa-apa yang disembelih bukan karena Allah). 2.1.12 Ikan dan Belalang Daj t Dikecualikan dari Bangkai Ada dua binatang yang dikecualikan oleh syariat Islam dari kategori bangkai, yaitu belatang, ikan dan sebagainya dari macam binatang yang hidup di dalam air. Rasulullah 5.a.w. ketika ditanya tentang masalah air laut, beliau menjawal 'Laut itu airnya suci dan bangkainya halal." (Riwayat Ahmad dan ahli sunnah) Dan firman Allah yang mengatakan "Dihalaikan bagi kamu binatang buruan laut dan makanannya.” (al- Maidah. 96) Umar berkata: Yang dimaksud shaiduhu, yaitu semua binatang yang diburu: sedang yang dimaksud thaamuhu (makanannya), yaitu barang yang dicarinya. Dan kata Ibnu Abbas pula, bahwa yang dimaksud thaamuhu, yaitu bangkainya. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah diceriterakan, bahwa Rasulullah s.a.w. pernah mengirimkan suatu angkatan, kemudian mereka itu mendapatkan seekor ikan besar yang sudah menjadi bangkai. Ikan itu kemudian dimakannya selama 20 hari lebih. Setelah mereka tiba di Madinah, diceriterakantah hal tersebut kepada Nabi, maka jawab Nabi: 'Makanlah rezeki yang telah Allah keluarkan untuk kamu itu, berilah aku kalau kamu ada sisa. Lantas salah seorang diantara mereka ada


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 39 dari 112 Berikutnya » Daftar Isi