Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Halal Haram dalam Islam - Detail Buku
Halaman Ke : 44
Jumlah yang dimuat : 112
« Sebelumnya Halaman 44 dari 112 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

sebagai modal kekayaan menurut kebutuhannya dengan usaha semaksimal mungkin untuk tidak menyiksanya. Firman Allah: "Dialah Zat yang memudahkan laut supaya kamu makan daripadanya 'daging yang lembut." (an-Naht: 14) "Dihalaikan buat kamu binatang buronan laut dan makanannya sebagai perbekalan buat kamu dan untuk orang-orang yang belayar."” (al- Maidah: 96) Di sini Allah menyampaikan secara umum, tidak ada satupun yang dikhususkan, sedang Allah tidak akan lupa (wamakana rabbuka nasiyan). 2.1.17.1.2 Binatang darat yang haram Tentang binatang darat, al-Guran tidak jelas menentukan yang haram, melainkan babi, darah, bangkai dan yang disembelih bukan karena Allah, sebagaimana telah disebutkan dalam beberapa ayat terdahulu, dengan susunan yang terbatas pada empat macam dan diperinci menjadi 10 macam. Tetapi di samping itu al-Guran juga mengatakan: 'Dan Allah mengharamkan atas mereka yang kotor-kotor.” (al-Ataf: 157) Yang disebut Khabaits (yang Kotor-kotor), yaitu semua yang dianggap kotor oleh perasaan manusia secara umum, kendati beberapa prinsip mungkin menganggap tidak kotor. Justru itu Rasulullah dalam hadisnya melarang makan keledai kota pada hari Khaibar. Hadisnya itu berbunyi sebagai berikut: 'Rasulullah s.a.w. melarang makan daging keledai kota pada hari perang Khaibar.” (Riwayat Bukhari) Dan untuk itu diriwayatkan bahwa Rasulullah melarang binatang yang bertaring dan burung yang berkuku mencengkeram: "Rasulullah melarang makan semua binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku mencengkeram." (Riwayat Bukhari) Yang dimaksud Binatang Was (siba”), yaitu binatang yang menangkap binatang lainnya dan memakan dengan bengis, seperti singa, serigala dan lain-lain. Dan apa yang dimaksud dengan burung yang berkuku (dzi mikhlabin minath-thairi), yaitu yang kukunya itu dapat melukai, seperti burung elang, rajawali, ruak-ruak bangkai dan burung yang sejenis dengan elang.


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 44 dari 112 Berikutnya » Daftar Isi