Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Dan Nabi sendiri pernah menerima upeti dari Majusi Hajar. (Riwayat Bukhari). Oleh karena itu, Ibnu Hazim berkata di bab penyembelihan dalam kitabnya Muhalla: 'Mereka itu adalah ahli kitab, oleh karena itu mereka dihukumi seperti hukum yang berlaku untuk ahli kitab dalam segala hal." (Lihat juz 7: 456).” Dan shabiun (penyembah binatang) oleh Abu Hanifah dianggap sebagai ahli kitab juga.” 2.1.17.6.4 Kaidah: "Apa Yang Ghaib Bagi Kita, Jangan Kita Tanyal Tidak menjadi kewajiban seorang muslim untuk menanyakan hal-hal yang tidak disaksikan, misainya: Bagaimana cara penyembelihannya? Terpenuhi syaratnya atau tidak? Disebut asma' Allah atau tidak? Bahkan apapun yang tidak kita saksikan sendiri tentang penyembelihannya baik dilakukan oleh seorang muslim, walaupun dia bodoh dan fasik, ataupun oleh ahli kitab, semuanya adalah halal buat kita. Sebab, seperti apa yang telah kita sebutkan di atas, yaitu ada suatu kaum yang bertanya kepada Nabi: "Bahwa ada satu kaum yang memberinya daging, tetapi kita tidak tahu apakah disebut asma' Allah atau tidak. Maka jawab Nabi: Sebutlah asma' Allah atasnya dan makanlah," (Riwayat Bukhari). Berdasar hadis ini para ulama berpendapat, bahwa semua perbuatan dan pengeluaran selalu dihukumi sah dan baik, kecuali ada dalil (bukti) yang menunjukkan rusakan batainya perbuatan tersebut 2.1.18 Berburu BANYAK sekali orang-orang Arab dan bangsa-bangsa lain yang hidupnya berburu. Oleh karena itu al-Guran dan hadis menganggap penting dalam persoalan ini: dan ahli-ahli figih pun kemudian membuatnya bab tersendiri, dengan menghuraikan mana yang halal dan mana yang haram, mana yang wajib dan mana yang sunnat. Hal mana justru banyaknya binatang dan burung-burung yang dagingnya sangat baik sekali tetapi sukar didapat oleh manusia, karena tidak termasuk binatang peliharaan. Untuk itu Islam tidak memberikan persyaratan dalam menyembelih binatang-binatang tersebut seperti halnya persyaratan yang berlaku pada binatang-binatang peliharaan yang harus disembelih pada lehernya. Islam menganggap cukup apa yang kiranya mudah, untuk memberikan keringanan dan keleluasaan kepada manusia. Dimana hal ini telah dibenarkan juga oleh fitrah dan kebutuhan manusia itu sendiri. Disini Islam hanya membuat beberapa peraturan dan persyaratan yang tunduk kepada agidah dan tata-tertib Islam, serta membentuk setiap persoatan umat Islam dalam suatu karakter (shibghah) Islam. Syarat-syarat itu ada yang bertalian dengan si pemburunya itu sendiri, ada yang bertalian dengan binatang yang diburu dan ada yang bertalian dengan alat yang dipakai untuk berburu.